×

Forum Masyarakat Ranowila Apresiasi Terbitnya SP2HP dan SPDP Polda Sultra

Forum Masyarakat Ranowila Apresiasi Terbitnya SP2HP dan SPDP Polda Sultra

GLOBALWIJAYA.COM — KONAWE SELATAN — Penantian Forum Masyarakat Ranowila terhadap kejelasan penanganan laporan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik akhirnya memperoleh titik terang.

Pada Selasa 6 Oktober 2026, Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik yang dilaporkan masyarakat Desa Ranowila.

Terbitnya kedua dokumen tersebut disambut positif oleh Forum Masyarakat Ranowila. Bagi Forum, penerbitan SP2HP dan SPDP memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat telah memperoleh tindak lanjut dalam proses penegakan hukum.

Salah seorang warga Desa Ranowila, Tagiling, mengatakan bahwa sejak awal masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian terhadap laporan yang telah mereka sampaikan.

Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan hasil suatu perkara.

“Kami menyambut baik terbitnya SP2HP dan SPDP ini. Dari awal yang kami harapkan hanya kepastian. Masyarakat ingin tahu apakah laporan yang disampaikan benar-benar diproses atau tidak. Sekarang sudah ada kejelasan bahwa proses hukum berjalan,” ujar Tagiling.

Ia berharap proses penyidikan selanjutnya dapat dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Jangan sampai ada pihak yang menghakimi sebelum proses hukum selesai. Kami hanya berharap perkara ini diproses secara objektif dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Tagiling juga mengajak masyarakat Desa Ranowila untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Mari kita kawal bersama secara baik. Jangan membuat kesimpulan sendiri. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Risal selaku Koordinator Forum Masyarakat Ranowila menyampaikan apresiasi atas perkembangan terbaru tersebut.

Risal mengatakan, sebelumnya Forum mempertanyakan mengapa laporan yang telah disampaikan sejak Maret 2026 belum mendapatkan kejelasan mengenai status hukumnya.

“Kami mengapresiasi Polda Sultra yang telah menerbitkan SP2HP dan SPDP. Bagi kami, ini merupakan jawaban atas penantian Forum Masyarakat Ranowila mengenai kejelasan status laporan kami,” ujar Risal.

Menurut Risal, Forum tidak pernah meminta agar penyidik memaksakan perkara tersebut menjadi tindak pidana.

“Kami tidak pernah meminta perkara ini dipaksakan. Yang kami minta adalah proses hukum yang jelas. Kalau berdasarkan alat bukti memang memenuhi unsur, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, tentu harus ada keputusan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Risal mengatakan Forum akan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam proses penyidikan.

“Setelah adanya SPDP ini, kami memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja. Tetapi kami juga akan tetap mengawal prosesnya secara konstitusional agar berjalan profesional, transparan dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Forum Masyarakat Ranowila berharap setelah dimulainya penyidikan, proses hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Risal menegaskan bahwa Forum tidak ingin proses hukum digunakan sebagai sarana untuk menghakimi siapa pun.

“Kami ingin proses hukum ini berjalan secara fair. Jangan ada penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan. Tetapi jangan pula laporan masyarakat diabaikan. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum,” ujar Risal.

Dengan diterbitkannya SP2HP dan SPDP, Forum Masyarakat Ranowila menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui jalur hukum yang tersedia.

Forum juga mengajak masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Kontributor: Sonima

Post Comment