×

LP-KPK Dorong Penyidikan Kasus Dugaan Kejahatan Informasi Publik Ranowila Berjalan Profesional dan Akuntabel

LP-KPK Dorong Penyidikan Kasus Dugaan Kejahatan Informasi Publik Ranowila Berjalan Profesional dan Akuntabel

GLOBALWIJAYA.COM — KENDARI —Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik di Desa Ranowila, Kabupaten Konawe Selatan.
Perhatian tersebut menyusul diterbitkannya SP2HP dan SPDP oleh Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa 6 Oktober 2026.

Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum LP-KPK, Soni Maarisit, menilai penerbitan kedua dokumen tersebut merupakan perkembangan penting karena memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara.
“Kami melihat terbitnya SP2HP dan SPDP ini sebagai perkembangan positif dalam konteks kepastian hukum. Sebelumnya masyarakat mempertanyakan status laporan tersebut. Sekarang sudah ada pemberitahuan resmi mengenai perkembangan dan dimulainya proses penyidikan,” ujar Soni Maarisit.

Namun, Soni mengingatkan agar masyarakat tidak keliru memahami makna hukum dari dimulainya penyidikan.
Menurut Soni, peningkatan suatu perkara ke tahap penyidikan tidak dapat diartikan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Ini penting saya tegaskan. Dimulainya penyidikan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penyidikan merupakan proses untuk membuat terang suatu perkara berdasarkan alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.

Karena itu, Soni meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum memperoleh kesimpulan akhir.
“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan mempunyai hak yang harus dihormati dalam proses hukum,” katanya.

Soni Maarisit mengatakan, setelah SPDP diterbitkan, perhatian selanjutnya harus diarahkan kepada kualitas proses penyidikan.
Menurutnya, penyidik harus memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara objektif, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta unsur-unsur pasal yang berkaitan dengan perkara.

“Setelah masuk tahap penyidikan, jangan hanya melihat dari sisi pelapor. Semua fakta harus diuji. Keterangan saksi harus diuji, dokumen harus diverifikasi, dan unsur tindak pidana harus dibuktikan. Proses penyidikan harus berdiri di atas alat bukti, bukan tekanan publik,” tegas Soni.
Ia juga menilai penyidik perlu memberikan perkembangan perkara kepada pelapor melalui mekanisme yang berlaku.

“SP2HP merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Soni menyatakan LP-KPK tidak ingin adanya intervensi terhadap penyidik, baik untuk mempercepat maupun memperlambat perkara.

Menurutnya, pengawasan masyarakat tetap diperlukan, tetapi harus ditempatkan sebagai kontrol publik yang sehat.
“Kami mendukung pengawasan masyarakat, tetapi pengawasan tidak boleh berubah menjadi intervensi. Penyidik harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, sementara masyarakat berhak mengawasi dan memperoleh informasi yang memang dapat diberikan berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Soni juga mengingatkan bahwa informasi dalam proses penegakan hukum tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik.
“Ada informasi yang dapat diberikan dan ada pula informasi yang secara hukum memang dikecualikan karena dapat mengganggu proses penegakan hukum. Jadi transparansi harus berjalan bersama dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Menurut Soni Maarisit, terbitnya SP2HP dan SPDP seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik mengenai ketidakjelasan status laporan dan mengalihkan perhatian kepada proses hukum selanjutnya.

“Sekarang status prosesnya sudah lebih jelas. Karena itu, semua pihak harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Yang perlu kita kawal adalah agar penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel dan sesuai hukum acara,” katanya.

Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak yang dilaporkan.
“Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal membawa perkara sampai ke pengadilan. Penegakan hukum juga harus mampu memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Soni.

Soni menambahkan bahwa LP-KPK akan tetap mengambil posisi sebagai lembaga yang mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum tanpa mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Posisi kami jelas. Kami mendukung kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas. Tetapi kami tidak akan menggantikan kewenangan penyidik. Biarkan hukum dan alat bukti yang menentukan arah perkara,” pungkas Soni Maarisit.

Post Comment