Rapatat KSPSI Lampung Kawal RUU Ketenagakerjaan

GLOBALWIJAYA | LAMPUNG – DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung menggelar rapat konsolidasi bersama seluruh pengurus kabupaten/kota. Rapat ini untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.
Konsolidasi menindaklanjuti Surat Instruksi Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 yang diteken Ketua Harian Prof. Mathias Tambing dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi pada 7 September 2026 di Jakarta. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP/PP FSPA KSPSI dan seluruh Ketua DPD KSPSI di Indonesia.
Ketua KSPSI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH, menilai harmonisasi RUU antara Panja Komisi IX DPR RI dengan Badan Legislasi belum mengakomodir isu krusial ketenagakerjaan.
“Karena ada beberapa poin yang kami sorot meliputi sistem kontrak PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, jaminan sosial, tenaga kerja asing, pekerja platform, otomasi, pekerja rentan, hingga dampak iklim dan industri hijau,” ungkap Alzier, di Pendopo kediamannya, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, Kamis (10/9/2026) malam.
Alzier menambahkan, di bawah kepemimpinan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, pihaknya juga menyoroti persoalan lain yang belum tersentuh dalam RUU tersebut.
“KSPSI juga menyoroti hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, minimnya sanksi perusahaan pelanggar, serta minimnya program upskilling dan reskilling,” katanya.
Karena itu, melalui Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, KSPSI menginstruksikan anggotanya untuk turun dalam Aksi Pengawalan Pembahasan UU Ketenagakerjaan.
“Konsolidasi ini kami lakukan untuk memastikan RUU yang disahkan benar-benar berpihak kepada buruh Indonesia, khususnya buruh Lampung,” tegas Alzie..(fitriawan)
Post Comment