Forapelo 7 suku peduli Otsus kabupaten teluk Bintuni Papua Barat mendesak pemerintah daerah bintuni agar PPPK Paruh waktu segera di tingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu yu.

Bintuni-Globalwijaya.com ~ id. FORAPELO 7 Suku Desak Pemda Teluk Bintuni Tingkatkan Status 1.054 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu.
BINTUNI – Forum Anak-Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus (FORAPELO) Kabupaten Teluk Bintuni mendesak pemerintah daerah setempat untuk menunjukkan kepedulian nyata terhadap Orang Asli Papua (OAP). Mereka menuntut agar 1.054 tenaga kontrak OAP dari 7 suku yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Ketua Pemuda FORAPELO 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, Tobias Mosoimen, meminta dengan hormat agar Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni memiliki komitmen kuat dalam memanusiakan manusia Papua.
Menurutnya, keberpihakan ini penting agar masyarakat asli 7 suku dapat menjadi tuan di atas tanah kelahirannya sendiri.
Latar Belakang Regulasi PP 106 dan PP 107Tuntutan FORAPELO ini didasarkan pada mandat pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua Terbaru. Pemerintah pusat telah menerbitkan dua aturan turunan krusial, yaitu PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, sebagai pedoman operasional percepatan pembangunan dan afirmasi hak OAP: PP Nomor 106 Tahun 2021 mengatur tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua. Aturan ini memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan memberikan ruang afirmasi yang luas bagi OAP di berbagai aspek, termasuk prioritas pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja lokal.
PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otsus. Regulasi ini memastikan peningkatan alokasi dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon DAU nasional yang difokuskan untuk aspek pendidikan, kesehatan, dan skema afirmasi pemberdayaan kesejahteraan masyarakat adat.
Mosoimen menegaskan bahwa setiap pemimpin di Teluk Bintuni wajib memahami secara mendalam kedua regulasi tersebut.
Pemda dituntut untuk menerapkan aturan kemitraan dan perlindungan ketenagakerjaan berbasis Otsus ini ke dalam kebijakan daerah secara benar, sehingga masyarakat asli 7 suku bisa merasakan langsung dampak kesejahteraan di atas tanah leluhur mereka.
Di akhir pernyataannya, FORAPELO 7 Suku memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah agar tidak menunda-nunda program kerja, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja, demi mencegah terjadinya penumpukan masalah ketenagakerjaan di masa mendatang
Tutup
Redaksi Mosoimen.

Post Comment