NASABAH BANK DI KALIDERES RAIB Rp1,2 Miliar DENGAN MODUS GEMBOS BAN DAN PECAH KACA 4 ORANG DPO

Globalwijaya.com | Jakarta Barat – Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Tersangka berinisial SA (53) berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Resa menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kejadian bermula saat korban berinisial FB baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank dan hendak kembali ke kantornya,” ucapnya.
Kemudian di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai korban mengalami gembos ban. Korban kemudian mendatangi bengkel terdekat di lokasi kejadian untuk mengganti ban.
“Namun, saat korban kembali dari area perbaikan, kaca tengah sebelah kanan mobilnya sudah dalam keadaan pecah. Tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar telah raib.
“Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka tidak bergerak sendiri dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial D, M, C, dan M.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan sesuatu dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Post Comment