×

Dituduh Mencuri, Tiga Karyawan Percetakan di Senen Disekap dan Dirantai Selama Tiga Pekan

Dituduh Mencuri, Tiga Karyawan Percetakan di Senen Disekap dan Dirantai Selama Tiga Pekan

JAKARTA PUSAT, Globalwijaya.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa tiga karyawan sebuah usaha percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban yang masing-masing berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25) diduga telah disekap dan dipasung di dalam gudang selama kurang lebih tiga pekan.

Kasus ini bermula ketika salah satu korban, TS, dituduh mencuri pelat di percetakan tempatnya bekerja. Saat dilakukan interogasi sepihak, TS mengaku bahwa aksi tersebut dibantu oleh dua rekan kerjanya, AS dan MRJ. Alih-alih melaporkannya ke pihak berwajib, para pelaku justru mengambil tindakan main hakim sendiri dengan menyekap ketiganya.

Saat ditemukan oleh petugas di lokasi kejadian, kondisi ketiga korban sangat memprihatinkan. Kaki mereka dalam keadaan diborgol serta diikat menggunakan tali baja dan rantai besi di dalam gudang percetakan.

Tidak hanya melakukan penyekapan fisik, para pelaku juga diduga memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban. Pihak keluarga diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang dengan janji para korban akan segera dibebaskan. Namun ironisnya, setelah salah satu keluarga korban memenuhi tuntutan tersebut dan mentransfer uang, korban tetap tidak dilepaskan oleh pelaku.

Tabir kriminalitas ini akhirnya terungkap setelah salah seorang orang tua korban melaporkan penyekapan ini kepada LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak LBH mendatangi lokasi dan menemukan para korban tengah dipasung.

Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyekapan ini. Polisi bergerak cepat dan telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu AI (41),S (47).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yg kedua pelaku berbagi peran mulai dari melakukan interogasi, menampar, menjaga para korban di gudang, hingga menemui pihak keluarga korban untuk proses mediasi palsu.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

Hasil visum para korban,
Kawat kabel baja,
Tiga gembok cakram sepeda motor,
Bukti transfer uang tebusan dari keluarga korban.

Saat ini, seluruh korban telah berhasil dievakuasi untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Red/Kus

Post Comment

You May Have Missed