×

Tb Mulyadi Minta Polda Banten Tindak Tegas Debt Collector Pelaku Aniaya Anggota Brimob

Tb Mulyadi Minta Polda Banten Tindak Tegas Debt Collector Pelaku Aniaya Anggota Brimob

Kota Serang, 05 Juni 2026, Globalwijaya.com – Mengecam tindakan oknum debt collector yang melakukan penganiayaan terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten hanya karena alasan penarikan kendaraan.

Tb. Mulyadi ketua LSM MAPAN menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan sudah masuk kategori tindak pidana.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum debt collector yang bertindak semena-mena dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satbrimob Polda Banten hanya karena alasan penarikan kendaraan,” ujar Tb. Mulyadi saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan, proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus melalui jalur hukum dan tidak dibenarkan menggunakan cara kekerasan, intimidasi, apalagi main hakim sendiri.

“Debt collector tidak boleh main hakim sendiri. Semua harus sesuai prosedur fidusia yang berlaku. Kalau ada pelanggaran, serahkan ke aparat penegak hukum, bukan main fisik,” tegasnya.

Tb. Mulyadi juga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang telah mengamankan dua pelaku dan masih mengejar 9 orang lainnya. Ia meminta kepolisian menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penuh pernyataan Kapolda Banten. Tidak boleh ada ruang untuk premanisme berkedok debt collector di Banten. Hukum harus ditegakkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Banten melalui Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea merilis bahwa dua anggota Brimob menjadi korban penganiayaan saat upaya perampasan kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, Selasa (2/6/2026) malam. Dua pelaku berinisial FN dan YS telah diamankan, sementara 9 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Red/Bentar

Post Comment

You May Have Missed