×

PERATURAN DAN KETENTUAN WARTAWAN SERTA PENGURUS MEDIA GLOBALWIJAYA.COM

PERATURAN DAN KETENTUAN WARTAWAN SERTA PENGURUS MEDIA GLOBALWIJAYA.COM

Serang,Globalwijaya.com – Sehubungan dengan tertib administrasi dan profesionalisme kerja ?seluruh wartawan, pengurus, pimpinan redaksi, kepala biro, wakil kepala biro, dan jajaran lainnya wajib mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan media.

Ketentuan Umum

  1. Seluruh wartawan dan pengurus wajib menaati aturan, kebijakan, dan keputusan perusahaan media Globalwijaya.com.
  2. Setiap anggota wajib memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
  3. Nama wartawan atau pengurus harus tercantum dalam box redaksi resmi Globalwijaya.com.
  4. Seluruh anggota wajib menjaga nama baik, kehormatan, dan kredibilitas media.
  5. Wartawan dan pengurus wajib memiliki atribut resmi media sesuai ketentuan perusahaan.

Pengunduran Diri dan Pemberhentian

  1. Wartawan atau pengurus yang mengundurkan diri secara sukarela wajib menyerahkan seluruh atribut dan identitas media yang dimiliki.
  2. Wartawan atau pengurus yang diberhentikan oleh perusahaan wajib menerima keputusan sesuai aturan yang berlaku.
  3. Setelah mengundurkan diri atau diberhentikan, yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi menggunakan nama, logo, atribut, KTA, maupun mengatasnamakan Globalwijaya.com dalam bentuk apa pun.
  4. Perusahaan berhak menerbitkan surat pemberhentian atau penghentian status pers (stop pers) terhadap anggota yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari media.

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap peraturan perusahaan akan diberikan teguran lisan maupun tertulis.
  2. Pelanggaran berat dapat berakibat pemberhentian keanggotaan dan penerbitan surat stop pers.
  3. Setiap keputusan perusahaan yang telah ditetapkan wajib dihormati dan dipatuhi oleh seluruh anggota.

Demikian peraturan ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan serta pengurus Globalwijaya.com demi menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan marwah perusahaan media. Terima kasih atas kerja sama dan tanggung jawab seluruh jajaran.

Post Comment

You May Have Missed