Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Rekonstruksi Jalan Taman Keganteran Serang Disorot Publik

Kota Serang, Globalwijaya.com.– Proyek Rekonstruksi Jalan Taman Keganteran di Kota Serang yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan CV. Putra Birrul Walidain diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor kontrak 630/02/SP/TENDER/BM-RKNS-DUPPR/2026 dikontrakkan pada 23 Februari 2026 dengan nilai Rp2.389.690.000 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Konsultan pengawas ditunjuk CV. Tri Buana Cipta Konsultan.

“KEGIATAN INI DIBIAYAI OLEH PAJAK YANG ANDA BAYAR,” demikian tertulis di papan proyek.
Temuan di Lapangan
Tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan saat meninjau lokasi pada 22 Mei 2026, antara lain:
- Pekerjaan Lean Concrete (LC) terlihat tidak rapi dan berantakan.
- Ketebalan LC bervariasi antara 5 cm, 7 cm, dan 8 cm, padahal sesuai RAB seharusnya 10 cm.
- Direksi Keet tidak berada di lokasi khusus proyek, melainkan di rumah warga.
- Ukuran besi tulangan dan dowel diduga tidak sesuai spesifikasi.
- Material agregat dasar tercampur tanah merah.

Sementara itu, ukuran agregat yang digunakan diduga sudah sesuai spesifikasi.
Tanggapan Pengawas Kontraktor
Anto, pengawas dari CV. Putra Birrul Walidain, memberikan klarifikasi via panggilan WhatsApp pada 22 Mei 2026:
“Untuk volume panjang 650 meter dan lebar 5 meter, ketebalan LC memang 10 cm sesuai spek. Kalau LC terlihat tidak rapi, mungkin karena pekerja kelelahan. Jangan lihat yang acak-acakan, lihat juga yang rapi. Untuk pengecoran beton hasilnya rapi. Agregat yang kami pakai agregat A, batu bescos, kualitasnya bagus. Saya di sini hanya sebagai pengawas, pelaksananya Pak Yanto. Saya juga lagi di Tangerang, baru balik,” ujar Anto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang dan konsultan pengawas CV. Tri Buana Cipta Konsultan belum memberikan keterangan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Red/Tim investigasi Globalwijaya.com
Post Comment