ABIM PELAKSANA KONTRAKTOR DIDUGA MENUDING WARTAWAN TIDAK MENDUKUNG PEMBANGUNAN KOTA SERANG DAN HANYA JUAL BERITA.

ABIM PELAKSANA KONTRAKTOR DIDUGA MENUDING WARTAWAN TIDAK MENDUKUNG PEMBANGUNAN KOTA SERANG DAN HANYA JUAL BERITA.

Kota Serang,26 Mei 2026.Globalwijaya.com.-Salah seorang pelaksana dari CV.Mega Karaton Karya yang saat ini pelaksana proyek jalan sadik simangu yang bernama Abim yang diduga tidak terima pekerjaan tersebut dikritik oleh awak media
globalwijaya.com .

Abim diduga keberetan dengan awak media globalwijaya.com dengan berita yang dimuat hasil investigasi dilokasi proyek rekontruksi jalan sadik – simangu ,menurut Abim kita awak media globalwijaya.com hanya dan cuma korek Korek kesalahan saja dan diduga tidak mendukung pembangunan di kota serang dan menuding kami awak media hanya jual berita

Pada hal sudah jelas dalam  undang2 pers no 40 tahun 1999        

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan bagian dari kedaulatan rakyat. Undang-undang ini melindungi pers nasional dari penyensoran atau pembredelan serta mengatur hak, kewajiban, dan peran media secara profesional.

Berikut adalah rangkuman poin-poin krusial dalam UU Pers:

1. Fungsi Pers (Pasal 3)Pers nasional berfungsi sebagai media:InformasiPendidikanHiburanKontrol Sosial

2. Hak Pers dan Wartawan (Pasal 4 dan Pasal 5)

Kemerdekaan Pers: Pers dijamin kebebasannya dan tidak akan dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Mencari dan Menyebarkan Informasi: Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hak Tolak: Hak wartawan untuk merahasiakan identitas dan sumber informasi demi kepentingan pekerjaan dan keselamatan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Hak masyarakat untuk menanggapi, mengoreksi, atau membantah pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.

3. Kewajiban Pers Menghormati Norma: Wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.Melayani Hak Jawab/Koreksi: Perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

4. Perlindungan HukumWartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.Pihak berwenang tidak dapat melakukan kriminalisasi atau kekerasan terhadap karya jurnalistik profesional yang berlandaskan Kode Etik Jurnalistik, di mana proses penyelesaian sengketa pers diutamakan melalui mekanisme Dewan Pers.

5. Dewan Pers (Pasal 15)Dibentuk sebuah Dewan Pers yang bersifat independen untuk mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers, menetapkan Kode Etik Jurnalistik, serta menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus pemberitaan.

Saat awak media mencoba konfirmasi abim pelaksana CV.Mega Karaton Karya

melalui chat wa sebagai berikut dengan bahasa Abim yang gaul dan memojokan kami selaku penggiat control sosial.

Abim: Ris ente ada masalah apa emang
Aris: tidak ada masalah kan saya kirim gambar
Abim: Gua ngehargain loe bro
Aris: Saya kan sesuai poksi apa yang saya liat sya tuh
Abim: tidak kerja yg perpect bro
Aris: Jalan retak saya tulis
Abim: Silakan saja
Aris: Paling tidak sesuai sop
Abim: Gak ente tuk nulis menulis
Aris: Terima gak terima itu hak nya pak abim
Abim: Gua trima ko
Aris: Keretakan bukan biasa tapi patah,keretakan lebih dari 3 apakah itu sesuai sop
Abim: Tu kan dah loe tuh Beritain ngapain lo WA gua
Aris: Saya apresiasi pembangunan dari Pemkot dan dinas Dpupr,tapi kenyataan dilapangan kan tidak semulus yang diharapkan
Abim: Retak udah gua tanganin
Aris: Baguslah
Abim: Dinas konsultan sudah mengecek
Aris: Berarti konsultan dan dinas peduli dengan pekerjaan tersebut
Abim: Mereka semua bersyukur
Aris: Kalau itu pekerjaan pribadi pak abim saya juga masa bodo,tapi ini anggaran pemerintah dan pajak kita,kita sewajarnya kontrol sosial
Abim: Harusnya ente bareng2 sama ane bro ngeja
Aris: Terima kasih sy juga SDH warga Pabuaran Ciomas
Abim: Tu tempat kelahiran loe bangga harusnya
Aris: Seharusnya
Abim: Pemerintah perduli dengan warganya
Aris: Dibilangin saya bangga ada pembangunan apa lagi jalan itu dikerjakan dengan maksimal
Abim: Gua ada sop ada jaminan pemeliharaan kalau rusak kita masih bertanggung jawab
Aris: Baguslah kalau begitu,saya tanya sekarang Sama pak abim apakah pak abim keberetan dengan sayakontrol sosial dilapangan
Abim: Ga
Aris: Kenapa kesal sama saya ,Bahasa nya kok ada masalah
Abim: Loe datang aja masih gua hormatin masih gua kasih alakadarnya tuk tim
Aris: Saya ada masalah dengan kerjaan yang dikerjakan ,hasil bukti Poto tertera tanggal jam hari dan bulan
Abim: Gua trima poto2 lo
Aris: Saya juga blm pernah ketemu SM pak abim juga
Abim: Kalau bang aris datang tuk berteman gua trima kalau cuma cari2 kesalahan sok aja
Awak media: Saya sifatnya welcome tapi kalau masalah kerjaan itu poksi saya,
Abim: Boleh gua minta SK lo
Aris: Mksudnya
Abim: Ok
Abim: Gua mau ke masjid
Aris: Silahkan
Abim: Mohon maaf lahir batin besok lebaran haji
Aris: Saya tidak menghalangi orang yang mau menghadap ke Allah

Kami selaku penggiat kontrol sosial mendesak kepada Pemkot Serang ,dinas Dpupr kota serang ,dan pihak terkait agar memanggil pelaksana CV.Mega Karaton Karya dan bertindak tegas, yang diduga memojok kami selaku penggiat kontrol sosial.

Red/ investigasi globalwijaya

Post Comment

You May Have Missed