Abaikan K3 dan Transparansi, Proyek Disdikbud Kota Serang di SDN Pancur Diduga Proyek Siluman: Mandor dan Pelaksana Bungkam

Kota Serang, Globalwijaya.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi di SDN Pancur, Kecamatan Taktakan, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, mengabaikan keselamatan kerja (K3), serta minim transparansi kepada publik.
Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan kontraktor pelaksana, CV Dwi Putera Buana. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan sekolah yang dikerjakan, sekaligus keselamatan para pekerja di lokasi proyek.
Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Papan Informasi Proyek (PIP) yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme pengawasan publik terhadap mutu dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut tercatat dengan nama paket “Belanja Modal RKB SDN Pancur Kota Serang” dengan nilai kontrak sebesar Rp274.091.000 yang dikerjakan oleh CV. OBI Putera Buana. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender dan bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026. Namun ironisnya, meski proyek pemerintah itu berjalan menggunakan uang rakyat, transparansi pengawasan justru dinilai minim karena identitas konsultan pengawas tidak dicantumkan secara jelas pada papan informasi kegiatan.
Tak hanya itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga diabaikan secara terang-terangan. Seluruh pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi kerja. Bahkan, beberapa tukang terpantau hanya mengenakan celana tanpa memakai baju saat bekerja di area proyek sambil melakukan pengecatan dinding bangunan menggunakan alat seadanya. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Selain minim penerapan APD, di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya papan atau spanduk imbauan K3 sebagaimana lazimnya proyek konstruksi pemerintah.
Selain persoalan K3, kondisi area proyek juga tampak semrawut dan dipenuhi puing-puing material sisa pekerjaan yang berserakan di sekitar bangunan sekolah. Tumpukan sampah material, pecahan batu, limbah kayu, hingga sisa bongkaran terlihat tidak tertata dan dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi kegiatan. Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan kebersihan proyek dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar sekolah.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penggunaan material urug yang tidak sesuai spesifikasi. Struktur lantai bangunan yang semestinya menggunakan tanah merah untuk menghasilkan kepadatan maksimal, justru diduga diisi puing-puing sisa bongkaran bangunan lama. Praktik tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan dan stabilitas pondasi bangunan sekolah dalam jangka panjang.
Di sisi lain, hasil pantauan awak media juga menemukan adanya indikasi pekerjaan finishing yang belum rapi pada beberapa bagian dinding bangunan. Permukaan plester dan acian tampak belum merata, sementara pengecatan masih dilakukan secara manual dengan kondisi area kerja yang kurang steril dari material sisa proyek. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas akhir pekerjaan rehabilitasi sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak pengelola proyek memilih bungkam. Ferdi selaku mandor lapangan enggan memberikan keterangan terkait berbagai temuan tersebut. Sementara itu, Ahmad Yani yang disebut sebagai pelaksana proyek justru memblokir nomor WhatsApp wartawan ketika dimintai klarifikasi.
Sikap tertutup dan minimnya respons dari pihak pelaksana semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Publik pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang agar segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit teknis, serta memberikan sanksi tegas kepada kontraktor apabila terbukti melanggar aturan pelaksanaan jasa konstruksi dan standar keselamatan kerja.
Dinas terkait juga diminta tidak tutup mata terhadap kondisi proyek yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. Sebab, proyek rehabilitasi sekolah seharusnya mengedepankan kualitas bangunan, keselamatan kerja, kebersihan lingkungan proyek, serta keterbukaan informasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan anggaran negara.
Dari Kota Serang, Tim Investigasi Globalwijaya melaporkan.
Post Comment