×

Abaikan Transparansi, Proyek Paving Block di Kelurahan Tembong Disinyalir “Proyek Siluman”

Abaikan Transparansi, Proyek Paving Block di Kelurahan Tembong Disinyalir “Proyek Siluman”

Proyek Paving Block di Kelurahan Tembong Disinyalir “Proyek Siluman

SERANG, GlobalWijaya.com – Transparansi penggunaan anggaran negara kembali menjadi sorotan di Kota Serang. Sebuah proyek pemasangan paving block di Kp. Cilincing RT 01/RW 06, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, diduga kuat sebagai “proyek siluman” karena mengabaikan kewajiban pemasangan papan informasi proyek.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (25/4/2026), pekerjaan yang telah berjalan selama lima hari tersebut nampak asing tanpa identitas yang jelas. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai sumber dana, volume pekerjaan, hingga pelaksana proyek yang terkesan tertutup.

  • Pantauan di lokasi mengungkap sejumlah kejanggalan yang melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, di antaranya:
  • Ketiadaan Papan Informasi: Tidak diketahui dinas mana yang bertanggung jawab, berapa nilai anggarannya, serta CV mana yang bertindak sebagai pelaksana dan konsultan.
  • Keselamatan Kerja Terabaikan: Para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3.

Ketidakjelasan Upah: Sistem pengupahan pekerja belum tersosialisasi dengan transparan.

Ketua RT 01, Jamuri, saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan instruksi dari seseorang bernama Anton yang diklaim sebagai Konsultan Dinas Perkim Provinsi Banten.

“Info dari Pak Anton (Konsultan Dinas Perkim), saya hanya mengerjakan dan menerima manfaat. Dari awal papan proyek memang tidak ada. Kata Pak Anton lagi dicetak, disuruh kerja saja dulu,” ujar Jamuri.

Ia menambahkan bahwa volume pekerjaan diperkirakan memiliki panjang 400 meter dengan lebar 1,20 meter. Namun, terkait besaran anggaran, Jamuri mengaku buta informasi.

Senada dengan Jamuri, Hendrik selaku tokoh pemuda setempat, justru memberikan pernyataan yang kontradiktif mengenai koordinasi kewilayahan.

“Pihak kelurahan sebenarnya tidak mengetahui (proyek ini). Jumlah anggaran pun saya tidak tahu. Harusnya pekerjaan ini jelas identitasnya agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Hendrik.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Anton, yang disebut-sebut sebagai Konsultan dari Dinas Perkim Provinsi Banten. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan awak media tidak mendapatkan respon, bahkan terkesan diabaikan.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan pengumuman sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Bungkamnya pihak konsultan dan tidak adanya papan proyek memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek di Kelurahan Tembong ini.

Red/Sutadirja dan tim

Post Comment

You May Have Missed