Proyek Paving Block di Kelurahan Dalung Diduga “Proyek Siluman”, Pelaksana Bungkam dan Abaikan UU KIP

SERANG, Globalwijaya.com – Transparansi pengerjaan infrastruktur di Kota Serang kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pemasangan paving block di Kampung Jagarayu, RT 03/02, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, disinyalir sebagai “proyek siluman”. Hal ini diperkuat dengan nihilnya Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi pengerjaan hingga proyek tersebut dinyatakan rampung.
Berdasarkan investigasi tim Globalwijaya.com di lapangan sejak 9 April hingga 23 April 2026, pengerjaan tersebut terkesan ditutup-tutupi dari pengawasan publik. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta aturan teknis terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Abaikan Hak Publik atas Informasi
Sesuai Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008, badan publik maupun pelaksana proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Dengan tidak adanya papan proyek, masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui besaran anggaran, asal-usul sumber dana, hingga perusahaan yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan tersebut.
“Ya kang, pengerjaan sudah selesai sekitar dua mingguan. Tapi dari awal kami tidak tahu ini proyek dari mana, anggarannya berapa. Coba tanyakan ke kelurahan, mungkin mereka tahu,” ujar salah satu warga Jagarayu yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Pihak Kelurahan dan Pelaksana Terkesan “Saling Tutup Mulut”
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media guna mencari titik terang terkait legalitas proyek ini justru menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kelurahan Dalung, Lurah setempat dilaporkan sedang tidak berada di tempat.
“Pak Lurah sedang rapat di luar,” ujar salah satu staf kelurahan singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan dokumen pengerjaan di wilayahnya.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Anton, yang diduga kuat sebagai pelaksana lapangan proyek tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Anton memilih bungkam dan tidak memberikan respon sedikit pun hingga berita ini dipublikasikan.
Ketiadaan transparansi dan sikap bungkam dari pihak pelaksana serta aparatur setempat menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur atau penyimpangan anggaran. Masyarakat mendesak Inspektorat dan instansi terkait di Pemerintah Kota Serang untuk segera turun tangan mengaudit proyek tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan di wilayah Banten.
Red/suta dirja
Post Comment