×

MIRIS! KARYAWAN DIDUGA DIPECAT SEPIHAK TANPA BPJSTK DAN DIGAJI DI BAWAH UMP DI JAKARTA BARAT

MIRIS! KARYAWAN DIDUGA DIPECAT SEPIHAK TANPA BPJSTK DAN DIGAJI DI BAWAH UMP DI JAKARTA BARAT

Jakarta Barat,Globalwijaya.com. — Seorang karyawan swasta mengaku mengalami pemecatan sepihak yang diduga dilakukan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang sesuai. Tidak hanya itu, pekerja tersebut juga mengaku tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) serta menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Identitas korban saat ini dirahasiakan, sementara pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pemecatan terjadi dalam waktu dekat dan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi. Korban mengaku tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun hak pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Selain itu, selama masa kerja, korban menyebut tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Lebih lanjut, korban juga mengaku menerima gaji di bawah standar UMP yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Praktik pemecatan sepihak, pengabaian jaminan sosial, serta pemberian upah di bawah ketentuan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, dapat segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Red/widodo

Post Comment

You May Have Missed