4 Bulan Terakhir, Polres Jakut Gulung Belasan Bandar Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik

Jakarta Utara | Globalwijaya.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil memutus rantai peredaran gelap obat-obatan keras di wilayah hukumnya. Terhitung sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 14 kasus berhasil dibongkar dengan total 14 orang tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa operasi intensif ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat daftar G.
“Kami bergerak di seluruh titik rawan. Hasilnya, 14 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba dengan lokasi yang tersebar di berbagai kecamatan,” ujar AKBP Rohman dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan data kepolisian, wilayah Cilincing menjadi titik dengan pengungkapan terbanyak. Berikut adalah rincian persebaran kasusnya:
Cilincing: 6 Kasus
Penjaringan: 4 Kasus
Tanjung Priok: 3 Kasus
Koja: 1 Kasus
Kelapa Gading & Pademangan: Dalam proses pengembangan dan pendataan.
petugas menyita sedikitnya 14.360 butir obat berbahaya siap edar, mulai dari jenis Tramadol, Excimer, Hexymer, hingga psikotropika golongan IV seperti Alprazolam. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp18.000.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi ilegal.
Kamuflase Toko Kelontong
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, membeberkan bahwa para pelaku sangat lihai dalam menyembunyikan aktivitasnya. Mayoritas tersangka menggunakan toko kosmetik atau toko kelontong sebagai kedok untuk mengelabui warga dan petugas.

“Modusnya klasik namun rapi, mereka berpura-pura jualan kebutuhan sehari-hari. Padahal di balik meja, mereka melayani pembelian obat keras. Distribusinya pun beragam, ada yang lewat jasa ekspedisi hingga sistem COD,” jelas AKBP Ari Galang.
Ke-14 tersangka yang semuanya laki-laki ini kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal dan meminta warga untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Post Comment