Maraknya Pemasangan Kabel Optik Diduga Tak Berizin Di Kelurahan Penancangan

Maraknya Pemasangan Kabel Optik Diduga Tak Berizin Di Kelurahan Penancangan

Maraknya pemasangan kabel optik Diduga Tak Berizin Di kelurahan penancangan

Kota Serang.Globalwijaya.com.-Pemerintah kota serang terus menata adanya kabel optik Telekomunikasi agar tidak semerawut dan merusak pemandangan keindahan ibukotanya provinsi Banten tapi sangat disayangkan di wilayah kelurahan penancangan salah satunya di likungan susukan kelurahan penancangan dan lingkungan susukan banyak pengusaha yang diduga tanpa persyaratan izin nya terus beroperasi dan makin semrawut kabel optik yang melintas rumah -rumah warga .Safani aktivitas kota dan juga ketua LSM KPK PP provinsi Banten dengan adanya semerawut kabel optik Telekomunikasi mengatakan “kami minta kepada wali kota serang ,dinas perijinan kota serang ,

dinas PUPR kota serang dan instansi dalam kewenangan nya untuk turun ke lapangan nya dan periksa dokumen kelengkapan para pengusaha telekomunikasi tersebut ,apakah sudah sesuai persyaratan izinya atau belum segera ditertibkan pasal nya kabel optik tersebut semakin ke sini semakin semerawut pada pemasangan.lanjut Safani bila hal ini tidak ada tindakan dari pemerintah kota serang .

ini jelas adanya kelalaian terhadap pengusaha telekomunikasi tersebut.dan kinerja dinas terkait dalam kewengannya kami pertanyakan.jangn sampai masyarakat kota serang teriak baru ada tindakan.sebagaimana pemasangan kabel optik tanpa izin Pemda dan lingkungan dapat d kenakan sanksi administratif berupa teguran, pembongkaran kabel /tiang ,hingga denda.

Pelanggar juga terancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan UU telekomunikasi dan UU cipta kerja bagi ISP ilegal .dan pemerintah daerah tegas untuk pemotongan dan pembongkaran,khusus nya dinas bina marga ,berhak melakukan pemotongan kabel optik udara yang di pasang ilegal atau melanggar aturan tata ruang(semrawut.)

Post Comment

You May Have Missed