Kasus Penganiayaan di Pademangan, Rohana Dituntut 2 Bulan 5 Hari Penjara

GLOBALWIJAYA.COM | JAKARTA – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Rudy alias Olip yang melibatkan kakak kandungnya, Rohana, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rohana dengan pidana penjara selama 2 bulan 5 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026) sore.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Rohana terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa bersama seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara yang melibatkan kakak-adik tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di kawasan Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.
Berawal dari Perselisihan Rekening Keluarga
Berdasarkan uraian dalam persidangan, perkara tersebut berawal dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo, yang disebut merupakan ibu kandung Rohana dan Rudy.
Perselisihan mengenai transaksi rekening tersebut kemudian memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Rudy. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan dan diproses melalui jalur hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.
Keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan menjadi bagian dari materi persidangan yang dipertimbangkan dalam proses hukum perkara tersebut.
Kuasa Hukum Rohana Akan Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum Rohana, Rinto E. Paulus Sitorus, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Pledoi tersebut nantinya menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan serta tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Setelah tahap pembelaan, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Rudy Kecewa dengan Tuntutan JPU
Sementara itu, Rudy alias Olip selaku pihak yang mengaku sebagai korban menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU selama 2 bulan 5 hari.
Menurut Rudy, tuntutan tersebut belum sesuai dengan harapannya sebagai korban dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Rudy mengatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan keputusan perkara kepada majelis hakim PN Jakarta Utara.
“Saya tentu kecewa dengan tuntutan tersebut. Namun, saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Rudy seusai persidangan.
Rudy berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan secara objektif.
“Saya berharap majelis hakim dapat melihat dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif. Faktanya, saya telah menjadi korban penganiayaan,” katanya.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembelaan dari pihak terdakwa. Adapun putusan akhir perkara masih menjadi kewenangan majelis hakim PN Jakarta Utara setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan proses persidangan.
(Red)*
Post Comment