×

DPD LIN Sulsel Soroti Dugaan Pemblokiran Rekening Nasabah BRI Unit Wonorejo Masamba Tanpa Pemberitahuan

DPD LIN Sulsel Soroti Dugaan Pemblokiran Rekening Nasabah BRI Unit Wonorejo Masamba Tanpa Pemberitahuan

Globalwijaya.com | Sulsel — Kamis 27/08/2/29 DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, menyoroti dugaan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak yang disebut terjadi di BRI Unit Wonorejo, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang nasabah bernama, Puddin mengaku rekeningnya tidak dapat digunakan ketika dirinya berada di Jakarta, untuk keperluan pengurusan administrasi dokumen di PT Sandoka, Kamis (27/8/2026).

Menurut keterangan Puddin, rekening tersebut diketahui bermasalah ketika dirinya hendak melakukan transaksi untuk membayar biaya fotokopi sekaligus menarik uang tunai. Ia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya dari pihak bank terkait adanya pembatasan atau pemblokiran rekening.
“Rekening saya tiba-tiba tidak bisa diakses. Saya kaget. Saya pastikan tidak memiliki tunggakan kredit maupun masalah hukum,” ujar Puddin.
Puddin juga menegaskan bahwa keberadaannya di Jakarta semata-mata untuk keperluan administrasi dan tidak berkaitan dengan kegiatan lainnya.
DPD LIN Sulsel Minta BRI Berikan Penjelasan
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, meminta pihak BRI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam pembatasan rekening tersebut.

“Jika benar rekening diblokir tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa konfirmasi kepada pemilik, maka ini harus menjadi perhatian serius. Nasabah adalah mitra perbankan yang memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status rekeningnya,” tegas Saharuddin.
Menurut Saharuddin, setiap tindakan pembatasan terhadap rekening nasabah harus memiliki dasar dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme internal perbankan serta regulasi otoritas terkait.
Ia meminta BRI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemblokiran tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat alasan administratif, keamanan transaksi, kepatuhan, atau dasar hukum lain yang menyebabkan rekening Puddin tidak dapat digunakan.
“Kami meminta BRI Pusat maupun jajaran terkait segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada nasabah. Jangan sampai persoalan sistem atau prosedur internal justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.
LIN Siapkan Langkah Selanjutnya
DPD LIN Sulsel menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk mengawal persoalan tersebut.

Pertama, LIN akan melayangkan surat resmi kepada Direksi BRI dan pihak OJK guna meminta klarifikasi serta penyelesaian atas persoalan yang dialami Puddin.
Kedua, LIN menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Puddin apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat solusi maupun kejelasan dari pihak bank.
“Lembaga keuangan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. LIN hadir untuk mengawal agar hak-hak masyarakat tetap mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Saharuddin Lili.
Sementara itu, hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Wonorejo Masamba disebut telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan pemblokiran rekening tersebut. Namun, menurut DPD LIN Sulsel, belum terdapat respons dari pihak BRI Unit Wonorejo Masamba.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BRI Unit Wonorejo Masamba maupun BRI secara resmi terkait pemberitaan ini.

(Red/Rahmat Hidayat)

Post Comment

You May Have Missed