Diduga Penimbun Solat bersubsidi Reza dan Krunya Ifan, Wilayah Kauditan MINUT bebas beroperasi tanpa tersentuh APH

Diduga Penimbun Solat bersubsidi Reza dan Krunya Ifan, Wilayah Kauditan MINUT bebas beroperasi tanpa tersentuh APH

globalwijaya.com, MINUT – SULUT ,
Dalam menunjang berbagai kebutuhan ekonomi di Sulawesi Utara, Kota Bitung memiliki Pelabuhan International dan terdapat Pertamina Integrated dengan kapasitas 11.017 MT, berfungsi sebagai Terminal BBM strategis, yang berperan penting mendistribusi bahan bakar di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Berdasarkan hitungan Volume harian sekitar 1.500 KL atau 1,5 juta liter per hari termasuk 200 KL kerosindan 230 KL Avtur disalurkan ke berbagai wilayah termasuk dijlaur Kota Bitung, Minahasa Utara dan Minahasa.

Menurut penuturan warga dan berbagai sumber, Fenomena terjadi di Kecamatan KAUDITAN dan sekitarnya dalam pemanfaatan BBM Jenis Solar bersubsidi banyak disalah gunakan oleh oknum pemain emas hitam ini, dengan cara memperjual belikan untuk meraup keuntungan besar.

Adapun modusnya, dengan cara membeli harga murah kepada para supir truck, baik sudah dimodifikasi maupun melalui penampungan gelon penyuplai dan di salin ke tanki berlabel Industri, tanki plastik atau ke beberapa truck besar terparkir digudang penimbunan BBM Solar tersebut untuk disalurkan secara ilegal.

Salah satu Lokasi menjadi sorotan warga, LSM dan Media yang tidak tersentuh Penegak hukum tepatnya dibawah pintu tol Kauditan dan wilayah Kayu Watu dengan Oknum Bosnya Reza bersama Irfan sebagai kaki tanganya.

Melalui Sekretaris PROJAMIN , Refky Prong menjelaskan,

“saat ini telah kembali bermunculan mafia-mafia BBM Solar bersubsidi atau kerennya Emas Hitam termasuk oknum Reza yang dijuluki Pinter Berkelit dan licin bagai belut sehingga penegak hukum pun tak mampu menindakinya,” Jelas refky.

Dia pun menegaskan,

” Kami akan buat Laporan ke POLDA SULUT dan Mabes POLRI dalam waktu dekat sambil mewarning Pihak POLRES Minahasa Utara agar segera menghentikan aktivitas Solar Ilegal dan menangkap oknum REZA dan Krunya Irfan , serta menyita barang bukti ” tegasnya.

Terpisah, Aktivis Media dan Pegiat Sosial, Dolly Paputungan, SH menguraikan, bagi para Pelaku ilegal Solar bersubsidi dapat dijerat 3 (tiga) aturan dan ancaman hukumanya :

  1. UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas khususnya pasal, 55 UU Migas dengan sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM.
  2. UU Cipta Kerja ( UU / 11 /2020 ) pasal, 40 angka 9, melarang penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara* dan denda hingga 60 milyar.*
  3. Peraturan Presiden Nomor, 191 tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian , dan harga jual BBM enceran Solar bersubsidi , hanya diperuntukan bagi sektor tertentu dan masyarakat berhak , urainya sembari berharap penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, MH beberapa kali di hubungi untuk konfirmasi lewat nomor ponselnya, 0813 9800 xxxx tidak pernah meresponya.

Demikian pula Ketika dihubungi awak media, Irfan tangan kanan Reza menyampaikan,

” kami tidak ada aktivitas ” singkatnya,
Namun Fakta dilapangan membuktikan aktivitas berjalan pada malam hari.

//DollyHP

Post Comment

You May Have Missed