Mahasiswa Undana Kupang Terancam Gagal Raih Gelar Sarjana

Globalwijaya.com | Kupang, 25 Juli 2026 – Malang nasib salah seorang mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Sri Sulastri Hamsa, yang terancam gagal meraih gelar sarjana. Pasalnya, mahasiswa tersebut dilarang mengikuti sidang skripsi oleh pihak Program Studi (Prodi), meski telah menuntaskan seluruh mata kuliah sejak semester 7 serta melunasi pembayaran administrasi hingga semester 13.
Mirisnya, Kepala Program Studi (Kaprodi) dilaporkan tetap menolak melayani hak akademik mahasiswa tersebut dan bahkan meminta agar ia memindahkan masa studinya ke perguruan tinggi lain.
Kronologi persoalan ini bermula saat Sri Sulastri hendak mendaftarkan diri untuk ujian skripsi pada awal semester 12. Namun, berkas pendaftarannya ditahan oleh operator prodi dengan alasan status namanya tercatat tidak aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) selama lima semester, yaitu semester 7, 9, 10, 11, dan 12.
Kendala administrasi tersebut terjadi akibat keterbatasan ekonomi yang dialaminya. Ia baru dapat melunasi biaya semester 9 dan semester 11, sementara pembayaran semester 7 sempat mengalami keterlambatan. Kendala serupa juga dialaminya pada semester 12.
Meski terlambat, Sri Sulastri memperoleh surat izin resmi dari Kepala Bagian Akuntansi untuk melunasi tunggakannya sebagai mahasiswa di kampus tersebut. Selama periode itu, ia mengaku tetap aktif menjalani bimbingan skripsi bersama dosen pembimbingnya.
“Saya sudah membawa bukti selesai pembayaran dan berkas penyelesaian mata kuliah. Namun pihak prodi menuduh bukti tersebut hasil rekayasa. Padahal saya datang setiap hari ke kampus, mulai dari bagian akademik, ICT, hingga berusaha menemui rektor karena pihak prodi sudah berhenti melayani saya dengan alasan status tidak aktif,” ujar Sri Sulastri.
Setelah melalui proses birokrasi yang panjang, Sri Sulastri memberanikan diri mengajukan surat permohonan pribadi kepada Rektor.
Hasilnya, pada November 2025, rektor menerbitkan disposisi persetujuan yang menyatakan status kemahasiswaannya resmi aktif kembali.
Namun, pemulihan status tersebut tidak membawa angin segar. Pihak Prodi masih mempertanyakan status pemulihan tersebut dan mengklaim bahwa Sri Sulastri belum menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN) serta magang.
Anehnya, setelah mahasiswa tersebut menunjukkan bukti fisik penyelesaian KKN dan magang, Kaprodi justru memintanya berhenti melakukan registrasi.
Dengan berpedoman pada surat edaran, pihak prodi menyatakan bahwa mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban lebih dari tiga semester dan dianggap tidak kooperatif harus dipindahkan ke kampus lain.
Tuduhan tidak kooperatif tersebut dibantah oleh fakta. Selama ini, Sri Sulastri terus berupaya menyelesaikan kendala administrasinya dan memenuhi seluruh kewajibannya sebagai mahasiswa. Bahkan, selama satu tahun terakhir ia tetap aktif mengurus administrasi serta melakukan registrasi semester 13 sesuai instruksi akademik universitas.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Biro Akademik Undana telah melakukan verifikasi dan membenarkan bahwa Sri Sulastri telah menyelesaikan seluruh mata kuliah sejak semester 7. Pihak biro juga menegaskan bahwa seluruh bukti pembayaran registrasi mahasiswa tersebut adalah sah.
Ironisnya, penegasan dari Biro Akademik dianggap tidak berapi situasi yang mengancam masa depannya, Sri Sulastri tetap bersabar dan terus berdoa. Semangatnya tetap terjaga demiwenang oleh pihak Prodi. Kaprodi tetap menolak menjadwalkan sidang skripsi dengan alasan bahwa pimpinan universitas tidak dapat mengintervensi kebijakan internal prodi.
Menghadapi situasi yang mengancam masa depannya, Sri Sulastri tetap bersabar dan terus berdoa. Semangatnya tetap terjaga demi memperjuangkan haknya sebagai mahasiswa.
Akhirnya, Sri Sulastri memutuskan untuk bertemu langsung dengan Rektor.
Menanggapi laporan tersebut, Rektor segera menghubungi Dekan sebagai bentuk penegasan terhadap aturan koordinasi dan kewenangan.
Dalam arahannya kepada Dekan, Rektor menegaskan bahwa aturan pemindahan kampus tidak dapat diterapkan kepada Sri Sulastri. Hal itu karena mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, melunasi registrasi hingga semester 13, serta telah melewati ujian proposal dan memenuhi tuntutan akademik lainnya.
Ironisnya, sehari setelah pertemuan tersebut, pihak Prodi kembali melaporkan kepada Rektor bahwa menurut mereka Sri Sulastri masih memiliki satu mata kuliah yang belum diselesaikan. Sikap Prodi pun tidak berubah.
Sri Sulastri mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan di mana letak keadilan serta kepastian hukum akademik bagi mahasiswa.
Ia berharap memperoleh kepastian akademik atas statusnya sebagai mahasiswa aktif setelah melunasi seluruh kewajiban administrasi kampus.
“Saya tinggal sidang skripsi, status sudah aktif di PDDIKTI, semua kewajiban administrasi saya sudah lunas,” ucap Sri Sulastri dengan nada kecewa.
(Red/Min)
Post Comment