×

MAHASISWA UNIVERSITAS NUSA CENDANA (UNDANA ) KUPANG NTT Kendala Administrasi Mahasiswa Undana Kupang Teracam Gagal Raih Gelar Sarjana

MAHASISWA UNIVERSITAS NUSA CENDANA (UNDANA ) KUPANG NTT Kendala Administrasi Mahasiswa Undana Kupang Teracam Gagal Raih Gelar Sarjana

Globalwijaya.com | KUPANG – Malang, nasib salah seorang Mahasiswa Universitas Nusa Cendana ( UNDANA ) Kupang, Sri Sulastri Hamsa terancam gagal meraih gelar Sarjana, pasalnya Mahasiswa ini dilarang mengikuti sidang Skripsi oleh pihak Program Studi ( Prodi). Meski ia telah menuntaskan seluruh Mata Kuliah dari Semester 7 ,juga pembayaran administrasi lunas hingga Semester 13.

Miris, Kepala Program Studi ( Kaprodi ), dilaporkan tetap menolak melayani hak Akademik Mahasiswa dimksud, sekaligus meminta Mahasiswa ini memindahkan masa studinya ke Perguruan Tinggi lainnya. 

Dikisahkan,kronologi persoalan ini bermula saat dirinya hendak mendaftarkan diri untuk ujian Skripsi pada awal Semester 12 namun berkas pendaftarannya ditahan oleh operator prodi dengan alasan status namanya tercacat tidak akrif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi ( PDPT ), selama 5 semester; 7, 9 10 , 11 dan semester 12.

Kendala administrasi tersebut sebagai akibat dari keterbatasan ekonomi bagi seorang Sulastri Hamsa.
Ia baru bisa melunasi semester 9 dan semester 11 sekaligus seblmnya sempat terlambat pada semester 7.

Kendala serupa dialaminya lagi pada semester 12.
Meski terlambat, Sulastri diberi Surat Izin resmi dar Kepala Bagian Akuntasi untuk melunasi tunggakannya sebagai Masiswa pada Kampus dimaksud.Ia mengakui selama periode tersebut,ia tetap aktif melakukan tugas bimbingan skripsi bersama dosen pembimbingnya.

” Saya sudah membawa bukti selesai pembayaran dan berkas selesai Mata Kuliah, namun pihak prodi menuduh saya , bukti itu hasil rekayasa. Padahal saya datang setiap hari ke Kampus, mulai dari pihak Akademik, ICT hingga berusaha menemui Rektor karena pihak prodi sudah berhenti melayani saya dengan alasan status tidak aktif,” ujar Sri Sulastri, dikutip spirit Nusantara.com.
Usai melalui jalur birokrasi yang panjang, Sulastri memberwnikan diri mengajukan surat permohonan pribadi kepada Rektor . 
Alhasil,pada Bulan November 2025 disposisi persetujuan Rektor diterbitkan, dirinya telah mengantongi status Kemahasiswaannya resmi aktif kembali. 

Namun, pemulihan status tersebut tidak membawa angin segar bagi Sri Sulastri , pasalnya pihak prodi Masi tetap mempertanyakan status pemulihan sekaligus  mengklaim bahwa Sri Sulastri belum menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) serta Magang. 

Anehnya, setelah Mahasiswa ini menunjukan bukti fisik penyelesaian KKN dan magang, Kaprodi justru memintanya berhenti melakukan registrasi. 
Dengan berdalil pada surat edaran, pihak prodi lantaran menyatakan mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban lebih dari 3 semester dan dianggap tidak kooperatif harus dipindahkan ke Kampus lain. 

Tak dapat dipungkiri,tuduhan yang tidak kooperatif ini dibantah oleh fakta. Selama ini Sri Sulastri dengan susah payah terus aktif berusaha mengurus kendala administrasinya, menyelesaikan kewajibannya sebagai mahasiswa selama satu Tahun terakir ini. Dirinya juga tetap melakukan registrasi semester 13 sesuai instruksi Akademik Universitas.

Memespon situasi serta venomena akademis ini, Kepala Biro Akademik Undana telah melakukan verifikasi dan membenarkan bahwa mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh mata kuliah sejak semester 7. Pihak juga menegaskan, bahwa seluruh bukti pembayaran registrasi mahasiswa ini adalah sah. 
Ironisnya,penegasan pihak Biro dianggap tidak berkompeten dalam masalah ini.

Kaprodi bersitegas tetao menolak menjadwalkan sidang skripsi ,dengan dalil pimpinan Universitas tidak dapat mengintervensi kebijakan internal prodi.

Menghadapi gejolak serta nasib serta masa depannya, Sri Sulastri tetap sabar,tabah di dalam doa. Api semangatnya selalu menghangatkan rasa percaya diri bagi dirinya,sebagai seorang Mahasiswa.

Alhasil, Sri Sulastri akhirnya memutuskan untuk bertemu dengan sang Rektor secara langsung, demi masa depannya.

Sang Rektor pun tidak tinggal diam. Merespon laporan tersebut,pihaknya langsung menghubungi pihak Dekan sebagai bentuk penegasan terhadap aturan garis koordinasi serta wewenang.
Sang Rektor saat kepada Dekan mengeskan bahwa aturan pemindahan Kampus tidak dapat diterapkan kepada Mahasiswa atas nama Sri Sulastri .

Hal ini dikarenakan mahasiswa tesebut telah menyelesaikan kewajibannya,melunasi registrasi semester 13, serta telah melewati ujian proposal serta tuntutan kampus lainnya.
Ironisnya, pihak prodi Masi memberikan laporan kepada Sang Rektor.

Bahwa menurut prodi Sri Sulastri belum menyelesaikan 1 mata Kuliah, hal ini terjadi sehari setelah usai pertemuan dengan Rektor,sikap prodi tidak berubah.

Sri Sulastri pun mengungkapkan perasaan kecewanya kepada pihak Kampus. Siap juga dengan tegas mempertanyakan di mana letak keadilan dan kepastian hukum Akademik bagi Mahasiswa.

Ia mengaku sangat kecewa dan meminta kepastian Akademik bagi dirinya selaku Mahasiswa status aktif setelah melunasi seluruh tuntutan administrasi Kampus.

” Saya tinggal sidang skripsi, status sudah aktif di PDDIKTI, semua kewajiban administrasi saya sudah lunas” ,ucap Sulastri dengan nada kecewa.
(Red/Min)

Post Comment

You May Have Missed