SMPN 08 Kota Serang Diduga Langgar Aturan, Nekat Gelar Study Tour ke Luar Daerah

Kota Serang, Senin 1 Juni 2026 – Globalwijaya.com
SMPN 08 Kota Serang diduga ngotot menggelar study tour ke luar daerah ke Bandung, meski ada larangan dan edaran resmi dari Pemprov Banten dan Dinas Pendidikan. Sikap ini memicu kritik karena berpotensi melanggar aturan dan membebani orang tua siswa.
Study tour tersebut berjumlah kurang lebih ada 100siswa yang ikut.Menurut Nara sumber.
“Perjalanan dilakukan malam hari sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan tiga bus dan satu mobil travel. “Perjalanan study tour siswa SMPN 08 yang mengikuti berjumlah kurang lebih 100 siswa dilakukan dimalam hari sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar salah satu siswa saat dikonfirmasi.
Kegiatan study tour keluar kota selama ini rawan dipersoalkan karena berpotensi pungutan liar, risiko keselamatan, dan bertentangan dengan program belajar berbasis lingkungan sekolah. Sejumlah daerah sudah tegas melarang dan mengancam sanksi administratif bagi pelanggar.
Pemprov Banten melalui Dindikbud telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang study tour keluar Provinsi Banten. Poin utama: kegiatan hanya diizinkan di dalam Banten untuk mengeksplorasi wisata edukasi lokal dan menekan biaya. Sekolah yang melanggar diancam sanksi hukum dan administratif.
Jika SMPN 08 tetap memaksakan, pihak sekolah terancam sanksi dari Dinas Pendidikan Kota Serang dan Pemprov Banten. Publik mendesak dinas segera turun tangan agar aturan dipatuhi demi keselamatan siswa dan tertib anggaran.
Red/Tim investigasi global
Post Comment