Kepala desa sumur kondang di laporkan Kejaksaan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala desa sumur kondang di laporkan Kejaksaan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Karawang,Globalwijaya.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar NKRI yang dipimpin oleh Dr. Gery Gagarin, S.H., M.H., resmi melaporkan Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut berkaitan dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Pertama, kepala desa diduga melakukan intervensi terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, khususnya dalam pengelolaan limbah.

Perusahaan tersebut disebut tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana pun tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah desa. Bahkan, kepala desa dikabarkan telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada perusahaan terkait hal tersebut.

Kedua, muncul informasi yang dinilai mengejutkan, yakni adanya dugaan permintaan sewa jalan sebesar Rp200 juta per tahun kepada pihak perusahaan. Padahal, menurut LBH Laskar NKRI, jalan yang dimaksud merupakan fasilitas umum yang tidak seharusnya dikenakan biaya sewa.

Pihak LBH menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sumurkondang terkait tuduhan tersebut.

Red/Samsul

Post Comment

You May Have Missed