Kasus Rp1,8 Miliar Mandek Dua Tahun, LBH HARIMAU RAYA Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Arah Hukum yang Jelas

Jakarta, 17 April 2026,Globalwijaya.com— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus atas laporan dugaan tindak pidana yang telah berjalan kurang lebih dua tahun tanpa kepastian hukum yang konkret.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada Juli 2024 oleh Nur Luthfiyah Ourrotu AS. Dalam perkara tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Sejak laporan dibuat, penyidik telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebanyak sebelas kali. Namun hingga April 2026, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka.
LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum menilai bahwa setelah dua tahun berjalan, diperlukan langkah evaluatif melalui gelar perkara khusus guna memastikan arah dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun publik juga berhak melihat adanya kepastian dan kejelasan arah hukum, terlebih perkara ini telah berlangsung cukup lama,” ujar perwakilan LBH Harimau Raya.
Selain mengajukan gelar perkara khusus, kuasa hukum juga telah menyampaikan permohonan percepatan penyidikan serta permohonan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen administrasi penyidikan yang relevan untuk kepentingan hukum klien.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada pimpinan serta unsur pengawas internal dan eksternal sesuai mekanisme yang berlaku.
LBH Harimau Raya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Red/Andriansyah
Post Comment