DUGAAN PENYALAHGUNAAN NAMA WALIKOTA DEPOK: LBH HARIMAU RAYA SIAP LAPORKAN KE POLDA METRO JAYA

Jakarta,Globalwijaya.com.-Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan nama, foto, dan atribut jabatan Walikota Depok dalam kegiatan lomba burung “Road To Piala Walikota Depok” ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilakukan setelah somasi resmi tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai dari pihak penyelenggara.
INDIKASI PENYALAHGUNAAN:
- Penggunaan nama jabatan Walikota Depok tanpa izin administratif resmi
- Penggunaan foto Walikota Depok dalam materi promosi kegiatan
- Pungutan biaya kepada peserta lomba burung dari masyarakat
- Tidak adanya transparansi status kegiatan sebagai kegiatan resmi pemerintah
- Tidak jelasnya pertanggungjawaban aliran dana kegiatan selama berlangsung
DUGAAAN PELANGARAN:
*Penyalahgunaan kewenangan jabatan
*Penyesatan informasi publik
*Pemanfaatan simbol negara untuk kepentingan non-resmi
*Pungutan tanpa dasar legalitas
*Dugaan tindak pidana korupsi
LANGKAH HUKUM:
- Melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya
- Menyiapkan pelaporan lanjutan ke KPK
- Melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri
- Mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia
- Mendorong audit investigatif terhadap aliran dana lomba burung selama 3 tahun terakhir
AKSI DEMONSTRASI DAMAI:
LBH Harimau Raya akan menggelar aksi demonstrasi damai untuk menuntut:
- Keterbukaan legalitas kegiatan lomba burung
- Transparansi aliran dana penyelenggaraan
- Klarifikasi penggunaan nama Walikota Depok
- Pertanggungjawaban pihak panitia penyelenggara
PERNYATAAN:
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penggunaan simbol jabatan kepala daerah dalam kegiatan berbayar tanpa izin resmi berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah dan tidak boleh dibiarkan. Proses hukum akan dikawal sampai tuntas tanpa kompromi.
Red/Adriansyah
Post Comment