×

10 Tahun Lebih Bertahan di Gubuk Reyot yang Sebagian Sudah Roboh, Warga Pabuaran Kab. Serang Tak Kunjung Dapat Bantuan Meski Sering Disurvei

10 Tahun Lebih Bertahan di Gubuk Reyot yang Sebagian Sudah Roboh, Warga Pabuaran Kab. Serang Tak Kunjung Dapat Bantuan Meski Sering Disurvei

PABUARAN, KAB. SERANG, Globalwijaya.com – Kemiskinan ekstrem masih membayangi warga di Kabupaten Serang, Banten. Adalah Kusnadi, warga Kp. Jelupang Wetan, RT/RW 05/02, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, yang harus menelan pil pahit kehidupan. Bersama 6 anggota keluarganya, ia terpaksa tinggal di hunian yang nyaris roboh selama lebih dari 10 tahun.

Dekade Penuh Kekhawatiran di Bawah Atap yang Bocor
Waktu 10 tahun bukanlah durasi yang singkat untuk bertahan di bawah atap yang bocor dan dinding bambu yang melapuk. Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (06/03/2026), kondisi rumah Kusnadi sudah sangat tidak layak huni. Sebagian bangunan tampak miring dengan dinding-dinding yang sudah rapuh termakan usia.

Di dalam rumah tersebut, sebanyak 7 jiwa harus berdesakan setiap harinya. Aktivitas memasak pun dilakukan secara tradisional menggunakan tungku kayu di atas lantai tanah yang becek saat hujan, sangat jauh dari standar kesehatan dan keamanan.

Separuh Rumah yang Sudah Roboh dan Menjadi Puing
Bukti nyata betapa mendesaknya situasi di kediaman Kusnadi terlihat jelas pada bagian samping rumah. Sebagaimana terdokumentasikan dalam gambar, separuh dari bangunan rumah tersebut telah roboh dan rata dengan tanah.

Area yang dulunya merupakan bagian dari tempat tinggal mereka kini hanya menyisakan puing-puing material bangunan—kayu lapuk, bambu hancur, dan atap rumbia yang berserakan di atas tanah yang becek. Pemandangan ini menegaskan betapa berbahayanya kondisi tempat tinggal 7 nyawa di dalamnya, yang sewaktu-waktu dapat menyusul bagian bangunan lainnya untuk ambruk secara keseluruhan.

Sebagai pekerja serabutan, penghasilan Kusnadi hanya cukup untuk menyambung nyawa ketujuh anggota keluarganya. Memperbaiki rumah secara mandiri hanyalah mimpi di tengah himpitan ekonomi yang kian sulit. Selama 10 tahun lebih terakhir, ia hanya bisa menatap nanar kondisi rumahnya yang kian membahayakan keselamatan keluarganya.

Hanya Jadi Objek Survei Tanpa Realisasi
Yang menyesakkan dada, kondisi keluarga Kusnadi sebenarnya sudah terpantau oleh otoritas terkait. Tercatat, pihak Kepala Desa Sindangheula, Dinas Perkim Provinsi Banten, hingga Kementerian Sosial (Kemensos) sudah pernah mendatangi lokasi untuk melakukan survei dan pendataan.

Namun, harapan yang melambung tinggi setiap kali petugas datang mendata selalu berakhir dengan kekecewaan. Hingga detik ini, setelah satu dekade berlalu, belum ada tindakan nyata atau bantuan renovasi yang menyentuh rumah tersebut.

“Pernah disurvei Kepala Desa Sindangheula, Perkim Provinsi Banten, sampai Kemensos. Tapi sampai sekarang belum ada follow-up (tindak lanjut) sama sekali,” ungkap Kusnadi dengan nada pasrah.

Menanti Kepedulian Pemerintah Kabupaten Serang
Keluarga Kusnadi di Kp. Jelupang Wetan, Pabuaran, adalah bukti nyata adanya warga yang seolah “terlupakan” oleh birokrasi meski data mereka sudah berkali-kali diambil. Publik pun kini mempertanyakan kapan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan benar-benar mendarat di lokasi ini sebelum bangunan yang tersisa benar-benar ambruk menyusul separuh rumah yang sudah roboh duluan.

Data Singkat Lapangan:

  • Lokasi: Kp. Jelupang Wetan RT/RW 05/02, Desa Sindangheula, Kec. Pabuaran, Kab. Serang, Banten.
  • Penghuni: 7 Orang (Keluarga Kusnadi).
  • Durasi: Tinggal selama 10 Tahun Lebih.
  • Kondisi: Sangat memprihatinkan, separuh bangunan sudah roboh.
  • Status Bantuan: Nihil (Hanya survei berulang tanpa tindak lanjut).

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman — mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak menempati dan/atau menikmati rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin — mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan sosial termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal layak bagi masyarakat miskin.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh — menjadi dasar pelaksanaan program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH).
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni — mengatur bantuan sosial untuk perbaikan rumah bagi fakir miskin melalui program RTLH.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagai pelayanan dasar.

Red/Suta Dirja.

Post Comment

You May Have Missed