Trotoar Menjadi Parkiran Roda Dua di Kawasan Masjid Agung Kota Serang.

Kota Serang,Globalwijaya.com.- Terkait kondisi parkir liar di kawasan Masjid Agung Kota Serang menjelang Ramadhan. Berdasarkan informasi yang ada, beberapa poin dapat disampaikan:

- Masalah Parkir Liar: Kendaraan roda dua yang diparkir di atas trotoar memang mengganggu akses jalan kaki dan melanggar peraturan lalu lintas, karena trotoar secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sikap yang terkesan “menutup mata” dari pihak terkait bisa menjadi kekhawatiran utama masyarakat terkait penegakan peraturan.
- Dugaan Setoran: Informasi tentang adanya setoran kepada dinas terkait dari pengelola parkir yang mengenakan biaya Rp2.000 per kendaraan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Jika benar adanya, hal ini bisa menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang atau praktik yang tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan ruang publik.
- Peran Dishub: Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan peraturan terkait parkir agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kondisi seperti ini seharusnya menjadi perhatian utama untuk segera ditindaklanjuti.
Red/Bentar
Post Comment