×

Sewa Kamar Per jam Berkedok kosan : Warga Geram Muji Rohman Desak DPMPTSP Ambil Tindakan

Sewa Kamar Per jam Berkedok kosan : Warga Geram Muji Rohman Desak DPMPTSP Ambil Tindakan

SERANG | GLOBALWIJAYA – Adanya Praktik penyewaan kos-kosan dan kontrakan dengan sistem per jam di Kota Serang, Banten, menuai sorotan.

Muji Rohmann mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang bersama penegak perda segera turun tangan melakukan penertiban izin usaha.

Muji menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana DPMPTSP Kota Serang untuk menertibkan kos-kosan nakal. Desakan ini muncul setelah adanya razia pihak kepolisian beberapa waktu lalu, yang mendapati puluhan muda -mudi berada di tempat kos di Kota Serang yang tinggal dalam hitungan jam di Kota Serang.

“Saya sangat setuju sekali apa yang akan direncanakan oleh DPMPTSP yang akan menertibkan izin mengenai kos-kosan atau kontrakan yang ada di wilayah Kota Serang.

Memang sebelumnya sudah dilakukan sidak atau operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang mendapati terdapat indikasi tempat kontrakan atau kos-kosan itu disewakan per jam,” tegas Muji dalam keterangannya Sabtu, 24 Oktober 2026.

Muji menegaskan, praktik sewa kamar per jam tersebut jelas menabrak aturan perizinan yang berlaku di Kota Serang. Secara spesifik, hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketentuan Perizinan Tempat Usaha.

“Hal ini bertentangan dengan Perda, di mana pemondokan atau kos-kosan diidentifikasikan sebagai rumah yang terdiri dari kamar-kamar untuk disewakan per bulan atau per tahun, bukan per jam” tegasnya.

Selain masalah izin usaha, Muji juga menyoroti aspek ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pengawasan operasional kos-kosan telah diatur dengan jelas dalam regulasi terbaru terkait ketertiban umum.

Aturan yang dimaksud adalah Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 63 Tahun 2023.

“Dalam aturan tersebut jelas, di mana pemilik kos-kosan bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tidak melanggar norma atau disalahgunakan,” tegasnya.

Post Comment