PIHAK SEKOLAH YAYASAN SMP YP FATAHILLAH CILEGON CEGAH WARTAWAN MASUK, ADA APA DENGAN PROYEK REVITALISASI?

PIHAK SEKOLAH YAYASAN SMP YP FATAHILLAH CILEGON CEGAH WARTAWAN MASUK, ADA APA DENGAN PROYEK REVITALISASI?

CILEGON, http://Mediaglobalwijaya.com – Sikap arogan dan tertutup dipertontonkan oleh pihak Sekolah Yayasan SMP YP Fatahillah Cilegon. Pihak sekolah secara terang-terangan mencegah dan melarang wartawan untuk masuk ke lingkungan sekolah.

Larangan tersebut terjadi saat Tim Investigasi Mediaglobalwijaya.com bersama rekan-rekan wartawan lainnya hendak melakukan tugas jurnalistik untuk mengecek langsung pelaksanaan Program Revitalisasi dari Pemerintah di sekolah tersebut.

Padahal, pada kedatangan pertama, tim wartawan sempat disambut dengan baik. Tim pun telah menjalankan prosedur sesuai Kode Etik Jurnalistik, yakni mengisi buku tamu dan mencantumkan nomor handphone untuk keperluan konfirmasi terkait pekerjaan revitalisasi.

Pasalnya, berdasarkan pantauan awal di lapangan, ada dugaan kejanggalan pada pekerjaan revitalisasi tersebut. Kondisi daun jendela, keramik lantai, dan cat tembok diduga masih seperti semula dan belum tersentuh program revitalisasi.

“Kami datang baik-baik untuk konfirmasi, karena dugaan kami jendela, keramik dan cat masih seperti semula. Kami sudah isi buku tamu dan kasih nomor HP. Tapi saat kami datang lagi, justru kami dicegah dan dilarang masuk,” ungkap Tim http://Mediaglobalwijaya.com, Minggu (18/10/2026).

Yang lebih mencengangkan, pelarangan wartawan masuk tersebut diduga merupakan perintah langsung dari Panitia P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) SMP YP Fatahillah Cilegon kepada Security sekolah.

Security yang berjaga di gerbang pun dengan tegas mengatakan wartawan tidak boleh masuk ke dalam area sekolah.

Sikap tertutup pihak Yayasan SMP YP Fatahillah Cilegon ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers. Jika pekerjaan revitalisasi sudah sesuai RAB dan Juknis, mengapa harus takut dan mencegah wartawan untuk meliput?

“Kami menduga kuat ada yang tidak beres dan ada yang disembunyikan terkait proyek revitalisasi di SMP YP Fatahillah Cilegon ini. Kalau memang benar, kenapa harus cegah wartawan masuk?” tegasnya.

Atas sikap anti kritik dan tertutupnya pihak sekolah, Tim http://Mediaglobalwijaya.com secara resmi meminta kepada instansi terkait untuk segera bertindak.

Kami meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon dan Inspektorat Kota Cilegon untuk segera turun tangan melakukan sidak dan audit investigatif ke SMP YP Fatahillah Cilegon.

“Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan anggaran negara. Program revitalisasi ini adalah uang rakyat yang harus transparan dan tepat sasaran. Kami minta Dinas dan Inspektorat jangan tutup mata,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tindakan mencegah dan menghalang-halangi tugas wartawan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMP YP Fatahillah Cilegon dan Panitia P2SP belum memberikan klarifikasi resmi dan terkesan bungkam.

Btr

Post Comment