×

Proyek Penataan Alun-Alun Kota Serang Rp.48 Miliar Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Proyek Penataan Alun-Alun Kota Serang Rp.48 Miliar Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Kota Serang — Proyek pembangunan penataan Alun-Alun Kota Serang dengan anggaran senilai Rp.48 miliar diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Temuan ini terungkap saat awak media dan Tim Investigasi LSM melakukan kunjungan langsung ke lokasi pekerjaan pada Kamis, 16 Oktober 2026.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Andila Karya Konstruksi KSO – PT. Global Banten Konstruksi, dengan Nomor Kontrak: 640/07/SP-Tender/Alun-Alun Kota Srg/CK-DPUPR/2026.

Sedangkan, dalam temun di lepangan pekerjaan Trotoar / Pendestrian serta pembesian menggunakan besi bermes ukuran 6 inci terlihat hanya diletakkan di atas tanah bahkan tidak dipasang beton decking/pengganjal, sehingga besi langsung menempel dengan tanah, seharusnya ada jarak minimal agar besi tidak berkarat.
​
Hal ini akan mengurangi kekuatan dan umur pakai struktur beton secara signifikan dalam dudukan Tiang Struktur antra besi IWF untuk tiang penyangga tidak terpasang tegak dan tidak duduk kokoh sesuai standar dan banyak beton dudukan yang retak dan pecah karena diduga pengecoran tidak dilakukan dengan benar atau ada kesalahan pemasangan.

Tidak Sesuai Spesifikasi

Dalam pembekisting penahan coran menggunakan triplek bekas yang sudah tidak layak pakai. Seharusnya menggunakan triplek baru agar permukaan beton rapi dan dimensi akurat , bahkan penggunaan bahan bekas dapat mengakibatkan kebocoran adukan beton dan permukaan tidak rata

Dugaan Pelanggaran

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 3 ayat (1): penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin mutu yang sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
​
Dan Pasal 30 ayat (1): Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Pasal 54: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Supriyadi, Ketua LSM KPK–Nusantara Kota Serang mengatakan dalam keterangan pada awak media Jumat (16/10/2026). “Anggaran Rp.48 miliar adalah uang rakyat yang besar. Jika dari awal pelaksanaan sudah terlihat asal jadi dan melanggar spesifikasi, maka ada potensi kerugian negara yang sangat besar. Kami meminta Dinas PUPR Kota Serang dan pengawas konsultan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai uang miliaran rupiah terbuang percuma karena pekerjaan yang buruk,” paparnya.

“Kami meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak,” tutupnya.

Previous post

PIHAK SEKOLAH YAYASAN SMP YP FATAHILLAH CILEGON CEGAH WARTAWAN MASUK, ADA APA DENGAN PROYEK REVITALISASI?

Next post

Buntut Sempol Berbau Bangkai, Alasan Asda 1 Pandeglang, Ketua Umum Patwal RI Buka SuaraPandeglang- Terkait olahan makanan jenis sempol berbau busuk menyerupai aroma bangkai di Kabupaten Pandeglang, masih terus menjadi sorotan serta memicu kecaman keras. Makanan tak layak konsumsi tersebut diketahui bersumber dari Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kubang, Desa Surakarta Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten.Ketua Umum Patwal Ri, Adang Sukandar, BA , angkat bicara dan menanggapi secara tegas meresahkannya di tengah masyarakat penerima manfaat. Pihaknya menyayangkan lolosnya menu makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat tersebut.Adang S, menilai insiden itu sebagai bukti nyata adanya dugaan kelalaian pada ranah pengolahan dan distribusi makanan gizi di lapangan.”Sangat disayangkan menu yang tidak layak konsumsi seperti itu bisa lolos sampai ke tangan penerima. Keadaan sempol itu jelas-jelas berbau busuk. Ini berpotensi membahayakan penerima manfaat dan tidak boleh dianggap remeh,” ujar Adang dengan nada tegas.Selain itu Adang juga menyoroti respons Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Pandeglang di sejumlah media massa yang menyebut bahwa aroma busuk tersebut berasal dari proses pengolahan daging serta tidak beracun.Menurut Adang S, dalih tersebut justru memperjelas tumpulnya sistem pengawasan , Ia mendesak pihak Pemerintah dan Dinas terkait untuk tidak hanya memberikan pembelaan atau kesimpulan sepihak sebelum melakukan pemeriksaan objektif secara menyeluruh.”Kalau memang alasannya karena olahan daging, lantas apakah sejak awal tidak ada pengecekan mutu terlebih dahulu? Ke mana fungsi pengawasannya? Jangan hanya mengambil kesimpulan dan jangan menunggu ada korban keracunan dulu baru bertindak, apalagi itu ada yang sampai di buang, itu mubazir ” kritiknya.Adang S, menegaskan bahwa setiap keluhan penerima manfaat atas ketidaklayakan makanan harus direspons dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan teknis.Tidak hanya itu Adang S, juga menduga kuat terdapat unsur kecerobohan serius dari pihak pengelola dapur SPPG Kubang. Bukti nyata di lapangan memperlihatkan sempol berbau busuk lolos dari uji teknis hingga akhirnya terdistribusikan dan memicu protes publik.Ia juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai petunjuk teknis (juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa ada toleransi.”Jika memang terbukti melanggar juknis atau SOP terkait hal tersebut, pihak berwenang harus menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga penutupan permanen,” pungkas Adang Sukandar.BA, Selaku Ketua Umum Patwal RI

Post Comment