×

Kaliya Mita jadi sorotan Publik :Jam Oprasional melewati Batas diduga Memperkerjakan LC Anak dibawah umur

Kaliya Mita jadi sorotan Publik :Jam Oprasional melewati Batas diduga Memperkerjakan LC Anak dibawah umur

GLOBALWIJAYA| CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengancam akan menutup tempat hiburan malam (THM) atau diskotik yang terbukti melanggar peraturan daerah (perda) dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap operasional diskotik di Hotel Kalyana Mitta yang diduga buka hingga subuh, menyediakan minuman keras (miras), serta dikaitkan dengan keberadaan wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) hingga dugaan layanan seksual melalui pemesanan daring.

Sorotan juga menguat setelah polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta menemukan barang yang diduga tembakau sintetis di Hotel Kalyana Mitta pada Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, menegaskan pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.

“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah pernah terjadi. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, penutupan dapat dilakukan apabila pelanggaran ditemukan dan tahapan penindakan sesuai ketentuan telah ditempuh.

“Apabila melanggar SOP, tahapan sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.

Sam menjelaskan, penertiban THM tidak bisa dilakukan Satpol PP sendirian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama untuk memeriksa kesesuaian perizinan dan kewenangan pengawasan.

Menurutnya, kewenangan perizinan diskotik dan jenis usaha tertentu berada di tingkat provinsi. Karena itu, penanganan terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar harus melibatkan instansi terkait agar penindakan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami di Satpol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk melihat sejauh mana perizinannya,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya aturan yang lebih terperinci untuk mengatasi tempat hiburan yang diduga berulang kali menghindari pengawasan. Satpol PP, kata dia, akan menyusun strategi razia agar pelaksanaannya tidak mudah bocor.

“Kami akan lakukan razia dengan strategi yang tepat agar tidak bocor. Jangan sampai ketika petugas bergerak, informasinya sudah lebih dulu tersebar,” tegasnya.

Sam menambahkan, keputusan wali kota mengenai unsur pengawasan dan penindakan telah terbit. Ke depan, ia berharap perangkat daerah terkait lebih aktif terlibat dalam pengawasan THM.

Dalam penanganannya, Satpol PP tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP), mulai dari sosialisasi, surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan sesuai tahapan yang berlaku.

Ia pun meminta para pelaku usaha hiburan malam mematuhi regulasi dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku di Kota Cilegon.

“Kami berharap tempat hiburan yang terindikasi melanggar bisa mematuhi aturan. Mari sama-sama menjaga Kota Cilegon dengan mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.***

Post Comment