*PENARIKAN JARINGAN WIFI STARLET DI TERITIH WALANTAKA DIPERTANYAKAN, SOAL PERIZINAN DAN DIDUGA DI-BACKUP ko

*PENARIKAN JARINGAN WIFI STARLET DI TERITIH WALANTAKA DIPERTANYAKAN, SOAL PERIZINAN DAN DIDUGA DI-BACKUP ko

KOTA SERANG, http://Mediaglobalwijaya.com – Penarikan jaringan internet WiFi ber merk Starlet di wilayah Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan awak media dan warga setempat.

Pasalnya, kegiatan penarikan kabel dan pemasangan jaringan baru tersebut dipertanyakan terkait kelengkapan perizinan. Warga mengaku tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pihak Kelurahan maupun dari pihak provider terkait penarikan jaringan di wilayah pemukiman.

“Main tarik aja kabelnya lewat depan rumah, tiang listrik ditumpangin kabelnya. Kami tanya izinnya mana, katanya sudah ada. Tapi izin ke kelurahan dan kecamatan mana? Kami sebagai warga gak tahu,” ujar salah satu warga Teritih yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/5).

Izin Galian dan Numpang Tiang Dipertanyakan

Berdasarkan pantauan di lapangan, diduga jaringan WiFi Starlet tersebut menarik kabel dengan menumpang pada tiang listrik dan tiang telepon yang ada di sepanjang jalan lingkungan.

Sesuai aturan, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Menara / Jaringan (IMB Menara) dan rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Serang serta izin numpang tiang dari pemilik aset (PLN/Telkom) dan izin lingkungan RT/RW setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Starlet belum bisa menunjukkan dokumen perizinan tersebut saat dimintai keterangan oleh rekan-rekan media.

Diduga Ada Backup ormas dan media

Yang menjadi kejanggalan, saat beberapa media online lokal mencoba melakukan konfirmasi dan peliputan, muncul dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai media online dan ormas, yang justru membackup kegiatan penarikan WiFi Starlet tersebut.

Oknum tersebut diduga mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik rekan media lain dengan mengklaim bahwa kegiatan tersebut sudah aman dan sudah berizin, tanpa bisa menunjukkan bukti legalitas.

“Ini aneh, kita sesama media mau konfirmasi perizinan malah dihalang-halangi. Ini yang kita pertanyakan, media kok jadi backing provider? Tugas media kan kontrol sosial,” tegas salah satu wartawan lokal di Walantaka.

Desakan Kepada Kelurahan Teritih dan Pemkot Serang

Atas polemik ini, warga dan awak media mendesak Lurah Teritih dan Camat Walantaka untuk bersikap tegas.

Mereka meminta agar Satpol PP Kota Serang dan Dinas Kominfo Kota Serang segera turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan WiFi Starlet tersebut.

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, warga meminta agar kegiatan penarikan jaringan tersebut dihentikan sementara sampai semua perizinan dilengkapi sesuai Peraturan Wali Kota Serang tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak manajemen WiFi Starlet dan pihak Kelurahan Teritih belum memberikan keterangan resmi.

red ,bntr.

Post Comment