×

Gakum KLHK Papua Maluku Terlalu Lama Tidur, Pembiaran Kayu Merbau Ilegal Milik Iwan Alco: Hampir Setiap Hari Turun Dari Hutan Masuk Ke Industri Mingho

Gakum KLHK Papua Maluku Terlalu Lama Tidur, Pembiaran Kayu Merbau Ilegal Milik Iwan Alco: Hampir Setiap Hari Turun Dari Hutan Masuk Ke Industri Mingho

Sorong Papua Barat Daya – Lagi dan terus terulang lagi, tanpa hentinya aktivitas penebangan liar kembali mencuat di wilayah Papua Barat Daya. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang pengusaha lokal bernama Iwan, yang diduga menjadi salah satu supplier kayu ilegal untuk perusahaan berskala industri di Sorong Milik Mingho. Ada apa yah Sebenarnya, Sehingga Gakum KLHK Papua Maluku bungkam, dan tidak bisa melakukan penindakan, Rabu (07/10/2026)Wit).

Dengan adanya dugaan keterlibatan Iwan dalam praktik illegal logging berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas bongkar muat kayu berlangsung di malam hari di sekitar jalan Minyak Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.”Dari pantauan di lapangan, truk-truk berukuran besar kerap mondar-mandir di jalur tersebut, membawa muatan yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Kemudian Truk yang bermuatan kayu jenis merbau itu adalah kayu (Pacakan), yang berasal dari hasil olahan Masyarakat yang tidak diperbolehkan sama sekali untuk digunakan sebagai bahan pokok Industri untuk di Ekspor keluar Menggunakan Kontener melalui Pintu Gerbang Dermaga Kota Sorong Papua Barat Daya.

Dari hasil Investigasi Media, Sesuai data yang dihimpun media ini, Biasanya kegiatan itu terjadi pada malam hari. Masuk ke wilayah Malawili, Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, dan berhenti di lokasi penampungan, di sebuah gudang milik Mingho, kemudian kayu kayu pacakan hasil olahan itu akan di bawah ke Industri, bertempat di Klalin pada pagi hari, untuk di jadikan bahan Ekpor keluar.

Menurutnya, Sumber Masyarakat yang enggan di sebut namanya sesuai kode etik jurnalistik, Iwan diduga berperan sebagai pengumpul kayu dari masyarakat di sejumlah distrik pedalaman, lalu menjualnya ke pihak industri pengolahan. Namun, kayu yang dibeli dari masyarakat tidak dapat digunakan secara legal untuk kebutuhan industri karena tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagaimana diwajibkan oleh aturan kehutanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penjualan, atau pembelian hasil hutan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik ini seolah tak tersentuh hukum. Aparat kehutanan di Papua Barat Daya dinilai memiliki keterbatasan personel dan anggaran untuk melakukan patroli rutin, sementara jaringan illegal logging telah memiliki pola kerja rapi dan memanfaatkan celah pengawasan.

Tidak hanya sampai disitu, Masyarakat juga menilai, bahwa aktivitas seperti yang dilakukan oleh Iwan adalah bentuk nyata dari sistem perdagangan kayu ilegal yang terus hidup karena lemahnya penegakan hukum.

“Kalau orang seperti Iwan bisa bebas beroperasi, artinya kita sedang kehilangan kendali atas hutan kita sendiri. Kerusakannya akan sangat sulit diperbaiki, dan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Gakum KLHK Papua Maluku tidak melakukan Penindakan tegas maka patut diduga disinyalir kuat ada unsur bekapan dan main tebang pilih kasih,” tegasnya Sembari mengungkapkan

Selain merugikan negara dari sisi pajak dan pendapatan sumber daya alam, praktik illegal logging juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat adat di Papua Barat Daya. Hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan ruang budaya masyarakat lokal kini perlahan habis ditebang untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Dulu di sekitar wilayah kabupaten Sorong masih banyak pohon besar. Sekarang sebagian besar sudah hilang, dan yang tersisa hanya lahan kosong atau semak belukar, itu akibat daripada suburnya aktivitas penebangan liar alias Ilegal Logging yang terus berjalan tanpa hentinya,” ujarnya

“Kerusakan hutan juga berimbas pada menurunnya kualitas air, meningkatnya suhu lingkungan, serta hilangnya habitat satwa endemik Papua. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem ini bisa memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor di musim hujan,” lanjutnya.

Sementara itu, Iwan, saat dikonfirmasi langsung oleh Wartawan Media ini melalui pesan singkat via WhatsApp,  tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, namun hingga kini belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun dinas kehutanan, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik-praktik ilegal di sektor kehutanan. Papua Barat Daya yang baru saja menjadi provinsi termuda di Indonesia seharusnya membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan, bukan membuka ruang bagi perusakan lingkungan melalui bisnis kayu ilegal.

“Kalau pemerintah tidak tegas sejak awal, maka Papua Barat Daya akan menjadi korban eksploitasi seperti daerah lain. Kita ingin pembangunan, tapi jangan dengan menghancurkan hutan,” ungkapnya.

Kemudian, Sumber juga kembali mengungkapkan dan kembali menegaskan agar Kapolda baru Papua Barat Daya, dan Gakum KLHK Maluku Papua Segera bertindak memeriksa Kekayaan Iwan, karena diduga Rumah tempat tinggal dan harta benda lainnya berasal dari hasil kayu jenis Merbau Ilegal Olahan Masyarakat yang sudah Sekian tahun berjalan tanpa tersentuh oleh hukum.

Disela terpisah Herman Selaku Senior Putra Asli Papua yang kesehariannya bekerja di Sebuah Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli terhadap lingkungan hidup, dan juga sebagai Alumni Universitas Indonesia Jakarta, meminta aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan serta pengiriman kayu olahan jenis merbau yang beroperasi di kawasan Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Milik Iwan Alco.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan kayu merbau yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Iwan Alco. Aktivitas tersebut diduga memanfaatkan kayu olahan Masyarakat Pacakan yang berasal dari Sorong Selatan, Kemudian di bawah dan dimasukkan ke salah satu gudang Milik Mingho dan akan dijadikan kebutuhan industri maupun pasar ekspor, dan dikirim ke Surabaya melalui Dermaga Kota Sorong menggunakan Kontener.

Menurut informasi yang dihimpun, sebagian bahan baku kayu merbau yang masuk ke lokasi pengolahan di Sebuah Gudang di Aimas Milik Mingho, diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sorong Selatan.Kayu tersebut disebut dikumpulkan dari hasil olahan masyarakat oleh Iwan Alco dan sejumlah pemasok (supplier), kemudian dibawa ke lokasi penampungan dan pengolahan sebelum dipasarkan ke luar daerah maupun untuk kebutuhan ekspor.

Herman, menegaskan bahwa aparat perlu memastikan seluruh aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Gakkum Kehutanan, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran dan pengiriman kayu tersebut. Jika memang diperuntukkan untuk ekspor, maka seluruh dokumen legalitas harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herman, Rabu (07/10/2026).

Ia menilai pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada pihak pengelola usaha, tetapi juga harus mencakup seluruh rantai pasok kayu, mulai dari sumber bahan baku, pemasok, pengangkut, lokasi penampungan, hingga pihak yang melakukan pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan hasil hutan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan kayu dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat adat pemilik hak atas sumber daya alam.

Dalam ketentuan kehutanan, setiap hasil hutan kayu yang diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah wajib dilengkapi dokumen legalitas yang membuktikan asal-usul dan keabsahan kayu tersebut. Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan juga diwajibkan memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ia juga meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi penampungan kayu di Areal Persawahan Sebuah Gudang Milik Mingho di Aimas Kabupaten Sorong, guna memastikan kesesuaian antara volume kayu yang tersimpan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui jenis kayu yang diperdagangkan, asal bahan baku, serta legalitas setiap pengiriman yang dilakukan,” paparnya.

“Bila seluruh dokumen dan perizinan lengkap, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, Sesuai hasil Investigasi wartawan, sebagian bahan baku yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari wilayah Sorong Selatan.Oleh karena itu, aparat diminta menelusuri mekanisme pembelian kayu dari masyarakat, legalitas sumber bahan baku, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selaku Senior LSM Lingkungan Hidup, Herman berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas pengelolaan dan perdagangan kayu merbau di Kabupaten Sorong.

Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa Pengusaha yang bernama Iwan Alco ini, selalu kebal terhadap hukum, karena sudah sering di beritakan namun hingga kini belum ada kepastian dan Penindakan Hukum terhadap dirinya.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut bernama Iwan Alco kepada redaksi untuk menjadi bahan pengimbangan berita,” pungkasnya.

Post Comment