Kejanggalan Aktivitas Pertambangan Batuan: Izin Usaha Dipertanyakan, Wartawan Dilarang Masuk, Pedagang Bebas Beraktivitas


GLOBALWIJAYA.COM — BANTEN – Kejanggalan ditemukan pada aktivitas pertambangan pasir di Lokasi Jln lingkar selatan cilegon desa batu kuda Sigedong kecamatan mancak kabupaten serang. Empat papan informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan terpampang di Pos Security, namun awak media yang hendak melakukan konfirmasi justru dilarang masuk ke area proyek. Ironisnya, pedagang asongan justru diperbolehkan bebas keluar masuk. Ada apa?
Berdasarkan pantauan tim Globalwijaya.com di lokasi, terlihat empat papan nama perusahaan terpampang jelas di depan Pos Security, yakni:
- PT. RADJA CIPTA MANDIRI – IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN
- PT. PAMUNGKAS PUTRA KEYNARA (PPK)
- PT. TIARA JAYA SENTOSA (TJS)
- TECHNICAL BYM
Keempat papan tersebut mencantumkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Nomor IUP. Namun, dari hasil penelusuran awal, diduga ada ketidaksesuaian antara izin yang tercantum dengan aktivitas di lapangan. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas dan transparansi operasional tambang tersebut.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah salah satu wartawan media ini mendapatkan perlakuan diskriminatif. Saat hendak menjalankan tugas jurnalistik untuk konfirmasi terkait perizinan dan dampak lingkungan, petugas keamanan melarang keras untuk masuk dengan alasan tidak ada izin dari pimpinan proyek.
“Anehya, kami dilarang masuk dengan alasan SOP. Tapi di depan mata kami, pedagang makanan dan minuman dibiarkan bebas masuk ke dalam area tambang. Ini jelas ada perlakuan tebang pilih. Kalau memang legal dan sesuai prosedur, kenapa harus takut dengan wartawan?” ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.
Pelarangan terhadap wartawan ini diduga merupakan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen dari keempat perusahaan tersebut maupun pengelola Pos Security belum dapat memberikan klarifikasi resmi. Pihak ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak dan audit perizinan.
Tim Globalwijaya.com melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas ESDM Provinsi Banten.
RED:Humas Nasional
Post Comment