×

Dugaan Pemukulan Ketua DPAC Cipondoh oleh Oknum BPPKB HDS/kolektor, Berujung Laporan Polisi

Dugaan Pemukulan Ketua DPAC Cipondoh oleh Oknum BPPKB HDS/kolektor, Berujung Laporan Polisi

GLOBALWIJAYA | TANGERANG – Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan lewat musyawarah justru berakhir di ranah hukum.

Ketua DPAC Cipondoh BPPKB Banten98, Nurkhasan Abel, resmi melaporkan dugaan penyerangan, penganiayaan, pemukulan, dan cacian yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya itu dibuat pada 11 September 2026.

Mediasi Buntu, Pilih Jalur Hukum
Sebelumnya, kedua belah pihak sempat dimediasi di Polsek Cipondoh. Namun mediasi tidak menemukan titik temu.

Bagi Abel, kasus ini bukan lagi persoalan pribadi. Ini menyangkut kehormatan dan marwah organisasi.

“Kalau bicara maaf, saya maafkan. Tapi saya ingin pelaku diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bicara marwah organisasi. Saya dimaki-maki dan dipukul, bagaimana marwah saya kalau hanya memaafkan begitu saja?” ujar Abel.

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum. Penyelesaian konflik harus diserahkan kepada aparat, bukan kepada emosi atau tekanan pihak tertentu.
“Ini bicara tentang banyak orang. Harga diri kami tidak bisa diinjak-injak seenaknya,” tegasnya.

Kronologi: Berawal dari Mediasi Debt Collector
Peristiwa bermula pada Jumat, 10 September 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Salah satu anggota BPPKB Banten meminta bantuan Abel untuk menengahi persoalan tunggakan kendaraan bermotor dengan pihak debt collector.

Saat mediasi berlangsung, situasi memanas. Seorang yang disebut sebagai anggota BPPKB berinisial HDS yang diduga berprofesi sebagai debt collector / matel tiba-tiba marah dan menyerang Abel sambil melontarkan cacian.

Akibatnya, Abel mengaku mendapat pukulan di pipi sebelah kiri hingga memar dan lecet.

BPPKB Banten98: Akan Kawal Sampai Tuntas
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., mendampingi Abel sejak mediasi di Polsek hingga pelaporan ke Polres.

“BPPKB Banten 98 adalah organisasi besar yang memiliki marwah. Kami akan bela sampai kapan pun karena organisasi kami punya harga diri,” tegas Zainal.

Ia menegaskan, pembelaan marwah organisasi harus ditempuh melalui koridor hukum. Siapa pun yang dirugikan berhak melapor dan mendapat proses hukum yang adil.

BPPKB Banten 98 juga menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan kendaraan yang meresahkan masyarakat.
“Organisasi masyarakat seharusnya jadi solusi, bukan sumber masalah baru. Besar kecilnya organisasi tercermin dari kemampuan anggotanya menjaga sikap dan menghormati hukum,” ujarnya.

Harapan ke Aparat
BPPKB Banten 98. menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka berharap kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa dipengaruhi latar belakang organisasi maupun tekanan pihak mana pun.

“Ketika dugaan kekerasan terjadi, yang harus berdiri paling depan bukanlah emosi, melainkan hukum. Dan ketika hukum sudah jadi pilihan, maka semua pihak harus menghormatinya,” pungkas Zainal.

Marwah organisasi tidak akan runtuh karena seseorang memilih jalur hukum. Justru marwah akan semakin kuat ketika harga diri diperjuangkan tanpa mengorbankan hukum dan ketertiban.
Red .kabIro Suryadih

Post Comment

You May Have Missed