Jurnalis Diduga Dikeroyok, Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas Secara Transparan

Globalwijaya.com | Tanjung Jabung Barat – Seorang jurnalis diduga menjadi korban kekerasan fisik dan dikeroyok saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua AWASI Tanjung Jabung Barat,Mappaudin, melalui keterangan resminya, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kekerasan terhadap jurnalis sama dengan upaya membungkam kebebasan informasi dan merampas hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Kami tidak akan membiarkan ini berlalu begitu saja. Kami minta polisi usut tuntas, transparan, dan jangan ada yang ditutupi,” tegas Mappaudin.
Peristiwa tersebut terjadi di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, untuk meminta keterangan terkait pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Desa Ketapang kecamatan pengabuan
Selasa, 25 Agustus, 2026
Jalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran mengalami keretakan meski baru sekitar lima bulan selesai dikerjakan. Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah desa sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan sebelum informasi tersebut diberitakan.
Namun, proses konfirmasi diduga berujung keributan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perangkat desa dan warga berada di lokasi saat terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap Eka.
Sejumlah pihak disebut berada di lokasi kejadian, di antaranya Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang dan beberapa warga. Kendati demikian, keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat kepolisian.
Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi, Rahim, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Rahim, kejadian bermula ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta penjelasan terkait kondisi jalan yang baru selesai dibangun namun telah mengalami kerusakan.
“Waktu itu sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan ini mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta keterangan terkait jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ujar Rahim.
Usai kejadian, Eka menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada Kapolsek Pengabuan untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
LANDASAN ATURAN HUKUM
Dalam pernyataannya, juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang jelas, antara lain:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (3):
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
KUHP Pasal 351 dst: Penganiayaan dan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara.
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin sebagai hak asasi manusia.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: Menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
TUNTUTAN AWASI
Kepolisian segera menetapkan status perkara dan memproses hukum pelaku.
Penyelidikan berjalan transparan, tidak ada pihak yang dilindungi.
Memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada jurnalis korban dan keluarganya.
Jika ada keterlibatan oknum tertentu, harus diproses tanpa pandang bulu.
Keterbukaan informasi proses hukum kepada publik agar masyarakat dapat memantau.
“Kami percaya pada supremasi hukum. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa menghalangi jurnalis sama dengan menghalangi demokrasi. Seluruh elemen masyarakat berhak mengetahui proses berjalan adil dan bersih,” tambah Aswin.
AWASI juga menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini sampai tuntas dan tidak segan mengumumkan ke publik jika ada indikasi dihambat atau ditutupi.Ketua: awasi Mappaudin
(Misdi)
Post Comment