Lapas Kelas III Talu Berikan Remisi, 5 Warga Binaan Langsung Bebas

Globalwijaya.com | Pasaman Barat 17 Agustus— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, yang berlokasi di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, resmi memberikan remisi kepada warga binaan.
Kepala Lapas Kelas III Talu, Yongki Yulianto, menyampaikan bahwa sebanyak 97 orang warga binaan dinyatakan berhak menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya langsung bebas setelah menjalani masa pidana sesuai ketentuan remisi yang berlaku.
Rincian pemberian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut: remisi pengurangan masa tahanan 1 bulan diberikan kepada 50 orang, remisi 2 bulan kepada 22 orang, remisi 3 bulan kepada 9 orang, remisi 4 bulan kepada 7 orang, dan remisi 5 bulan kepada 1 orang.
Sebagian besar penerima remisi merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika, disusul kasus pencurian, pelanggaran perlindungan anak, kekerasan seksual, pornografi, penadahan barang, dan pembakaran.
Yongki Yulianto berharap, kelima warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dengan baik, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, dan berkontribusi positif bagi lingkungannya. Sementara bagi warga binaan lainnya, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
(Dedi Syahrial)
Post Comment