Terungkap, Challenge Hafalan Qur’an demi Miras Ternyata Inisiatif Pengunjung

Terungkap, Challenge Hafalan Qur’an demi Miras Ternyata Inisiatif Pengunjung

Jakarta – Globalwijaya,com.Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama berkedok tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Polisi juga sudah mengantongi identitas pihak yang membuat tantangan itu.
“Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang pengunjung festival. Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lainnya.
Penyidik telah mengidentifikasi pihak tersebut. Namun polisi belum memerinci identitasnya karena penyelidikan masih berlangsung.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga telah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujarnya.

Iman menegaskan Polri bersikap proaktif dalam menangani persoalan itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi yang berkembang di ruang publik.

Iman mengatakan kasus itu berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Iman.Red KABIRO JAK-BAR

Post Comment

You May Have Missed