Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kopi dan Toko Kosmetik di Kalideres

Globalwijaya.com | Jakarta Barat – Polsek Kalideres menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dua orang ditangkap dalam pengungkapan itu.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, Jumat (24/7/2026).
Dia mengatakan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait penjualan obat-obatan tersebut. Penjual obat-obatan menggunakan kedok warung kopi dan toko kosmetik.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujarnya.
Polisi melakukan penindakan di dua titik yang berbeda. Lokasi pertama di Kelurahan Semanan ditindak pada tanggal 13 Juli 2026, sementara lokasi kedua di Kelurahan Kamal ditindak pada 20 Juli 2026.
Keduanya menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter kepada masyarakat. Efeknya, bisa menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak generasi muda apabila disalahgunakan.
Sementara itu, penyidik menetapkan dua orang yaitu AS dan BN sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berperan sebagai pemasok obat-obatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Red/Ddn)

Post Comment