PROJAMIN BMR desak KAPOLRES Boltim segera Cabut Izin Keramaian Pasar Malam berkedok Judi Desa Modayag

Globalwijaya.com | Modayag-Boltim Sulut – Wahana pasar malam ( Rembulen DCI ) yang dipusatkan di Arena Lapangan Bola Kaki Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menuai sorotan LSM dan Publik.(19/07/2026)
𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 kegiatan yang dikemas dalam bentuk pasar malam itu mengandung unsur perjudian dan dilaksanakan secara terbuka sebab permainan tersebut tidak lagi sekadar hiburan, melainkan mengarah pada sistem untung-rugi dan sangat memprihatinkan karena berlangsung di ruang publik yang dapat diakses semua kalangan, termasuk anak-anak dibawah umur.
𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 PROJAMIN BMR , Dolly H.Paputungan didampingi Sekretarisnya Refky Prong menegaskan ,
” Pasar malam bermakna wahana hiburan menarik untuk dinimkati semua kalangan masyarakat dengan disertai berbagai jenis jualan kuliner dan makanan , bukan penyajian sejenis permainan bernuansa imbalan hadia dengan mengakibatkan peminatnya kecenderungan kecanduan dan mengalami kerugian , sehingga dapat dikategorikan adanya unsur permainan judi ” tegas dolly
𝐒𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚 Ia menambahkan,
“Jika dugaan ini benar dan tidak ada penindakan dari APH , wajar jika Publik mempertanyakan pengawasan Polres Boltim dan Polsek Modayag , karena itu kami mendesak agar Bapak KAPOLRES Boltim segera mencabut izin dan lakukan tindakan penutupan Pasar malam tersebut ” tutup Dolly .
𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 itu Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SH,MSi mengatakan ,
” Kami telah menindaklanjuti laporan atas adanya dugaan Permainan ketangkasan berkedok judi tersebut dan saya telah memerintahkan Kasat intel dan Tim Reskrim untuk melakukan Pelidikan ” tegas Kapolres dikenal ramah dan santun ini.
𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚 ,
- permainan ketangkasan dengan unsur taruhan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, PP Nomor 9 Tahun 1981, serta KUHP Baru Pasal 426 ( ancaman pidana 9 tahun dan atau denda 9 milyar ) dan Pasal 427 ( ancaman hukuman 3 tahun atau denda 50 juta )
- Dampak sosial dinilai kearah negatif dan merugikan, karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat kecil dan memberikan contoh buruk terhadap perkembangan anak – anak yang menyaksikanya.
(Red/Dlly)
Post Comment