×

PROJAMIN BMR desak KAPOLRES Boltim segera Cabut Izin Keramaian Pasar Malam berkedok Judi Desa Modayag

PROJAMIN BMR desak KAPOLRES Boltim segera Cabut Izin Keramaian Pasar Malam berkedok Judi Desa Modayag

Globalwijaya.com | Modayag-Boltim Sulut – Wahana pasar malam ( Rembulen DCI ) yang dipusatkan di Arena Lapangan Bola Kaki Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menuai sorotan LSM dan Publik.(19/07/2026)

𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 kegiatan yang dikemas dalam bentuk pasar malam itu mengandung unsur perjudian dan dilaksanakan secara terbuka sebab permainan tersebut tidak lagi sekadar hiburan, melainkan mengarah pada sistem untung-rugi dan sangat memprihatinkan karena berlangsung di ruang publik yang dapat diakses semua kalangan, termasuk anak-anak dibawah umur.

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 PROJAMIN BMR , Dolly H.Paputungan didampingi Sekretarisnya Refky Prong menegaskan ,

” Pasar malam bermakna wahana hiburan menarik untuk dinimkati semua kalangan masyarakat dengan disertai berbagai jenis jualan kuliner dan makanan , bukan penyajian sejenis permainan bernuansa imbalan hadia dengan mengakibatkan peminatnya kecenderungan kecanduan dan mengalami kerugian , sehingga dapat dikategorikan adanya unsur permainan judi ” tegas dolly

𝐒𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚 Ia menambahkan,

“Jika dugaan ini benar dan tidak ada penindakan dari APH , wajar jika Publik mempertanyakan pengawasan Polres Boltim dan Polsek Modayag , karena itu kami mendesak agar Bapak KAPOLRES Boltim segera mencabut izin dan lakukan tindakan penutupan Pasar malam tersebut ” tutup Dolly .

𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 itu Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SH,MSi mengatakan ,

” Kami telah menindaklanjuti laporan atas adanya dugaan Permainan ketangkasan berkedok judi tersebut dan saya telah memerintahkan Kasat intel dan Tim Reskrim untuk melakukan Pelidikan ” tegas Kapolres dikenal ramah dan santun ini.

𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚 ,

  1. permainan ketangkasan dengan unsur taruhan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, PP Nomor 9 Tahun 1981, serta KUHP Baru Pasal 426 ( ancaman pidana 9 tahun dan atau denda 9 milyar ) dan Pasal 427 ( ancaman hukuman 3 tahun atau denda 50 juta )
  2. Dampak sosial dinilai kearah negatif dan merugikan, karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat kecil dan memberikan contoh buruk terhadap perkembangan anak – anak yang menyaksikanya.

(Red/Dlly)

Post Comment

You May Have Missed