Perjuangan 15 Tahun Eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara Memperjuangkan Hak Bantuan Masih Berlanjut

Serang, Globalwijaya,com.Jakarta – Perjuangan masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara untuk memperoleh hak bantuan dari pemerintah masih terus berlangsung. Setelah lebih dari 15 tahun memperjuangkan haknya melalui berbagai jalur, termasuk proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), penyelesaian kini berada dalam tahapan Tim Panel yang dibentuk oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Perjuangan ini bermula pasca kerusuhan sosial yang terjadi di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Sebagai upaya percepatan pemulihan, Pemerintah Pusat menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan bagi korban eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Namun, sebagian masyarakat eks pengungsi menilai bantuan yang diterima belum mencukupi kebutuhan serta belum memenuhi rasa keadilan bagi seluruh korban.
Karena merasa hak-haknya belum terpenuhi, masyarakat beberapa kali mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dilakukan penambahan bantuan berupa Bahan Bangunan Rumah (BBR) serta bantuan uang tunai. Permohonan tersebut tidak membuahkan hasil sehingga masyarakat menempuh jalur hukum melalui gugatan class action.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 451/PK/Pdt/2019, juncto Putusan Kasasi Nomor 1950 K/PDT/2016, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 116/PDT/2015/PT DKI, juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 318/PDT.G/Class Action/2011/PN.JKT.PST.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara berhak menerima bantuan sebesar Rp18.500.000 per Kepala Keluarga (KK), dikurangi dengan bantuan yang sebelumnya telah diterima.
Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, Menteri Sosial Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 124/HUK/2021 tentang Tim Panel Penanganan Pengungsi Maluku. Tim panel tersebut dibentuk untuk melaksanakan penyelesaian hak-hak eks pengungsi sesuai amanat putusan pengadilan.
Namun demikian, hingga bertahun-tahun setelah pembentukan tim panel, masyarakat menilai belum terlihat penyelesaian yang nyata. Kondisi tersebut mendorong LBH KEPTON bersama perwakilan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia guna meminta kejelasan mengenai pelaksanaan tugas tim panel.
Pada 11 September 2025, Komnas HAM memfasilitasi pertemuan pramediasi antara Tim Panel dan perwakilan eks pengungsi. Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah proses verifikasi data by name by address sebagai dasar penyelesaian hak-hak eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara.
Masyarakat eks pengungsi berharap pemerintah melalui Tim Panel dapat segera menyelesaikan proses verifikasi dan merealisasikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga hak-hak para korban dapat dipenuhi secara adil setelah lebih dari 15 tahun diperjuangkan.red Hendri tuasuun


Post Comment