Advokat Cecep Azhar: Kekerasan Seksual terhadap Anak Masuki Fase Darurat, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

SERANG, Globalwijaya.com – Advokat sekaligus Akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Cecep Azhar, menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak telah memasuki fase darurat. Ia mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada setiap pelaku demi memberikan efek jera serta melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
Menurut Cecep, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kini menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya adalah child grooming, yakni upaya membangun kepercayaan korban secara manipulatif melalui bujuk rayu, perhatian berlebihan, hingga ancaman, sehingga korban menjadi lebih mudah dieksploitasi.
“Pelaku sering memanfaatkan celah pengawasan di lingkungan terdekat korban. Inilah yang membuat banyak kasus sulit terdeteksi sejak awal,” kata Cecep yang juga Ketua Law Office PBH Tajusa Azhari, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara tegas. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan anak agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan proses hukum yang semestinya.
Cecep mengingatkan bahwa dampak kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang. Tidak sedikit korban memilih diam karena mengalami tekanan, rasa takut, maupun ancaman dari pelaku.
“Karena itu, orang tua, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar harus mampu mengenali tanda-tanda kekerasan seksual pada anak serta segera mengambil langkah perlindungan apabila menemukan indikasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, PBH Tajusa Azhari bersama Program Zona Klinik Advokasi Hukum Zakiyah dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Serang memiliki komitmen memberikan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis bagi para korban agar hak-haknya tetap terlindungi.
Secara hukum, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan lainnya. Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana berat kepada pelaku, bahkan dapat disertai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum Islam, Cecep menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan termasuk kejahatan terhadap kehormatan manusia. Pelaku dapat dijatuhi hukuman ta’zir oleh hakim, sedangkan penerapan hukuman had memiliki syarat pembuktian yang sangat ketat sesuai ketentuan fikih pidana Islam.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga jangan takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual, pencabulan, maupun bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, orang tua tidak boleh lengah dalam mengawasi anak, sementara lingkungan harus menjadi ruang yang aman agar korban berani berbicara dan memperoleh perlindungan hukum serta pemulihan yang layak.
(c2P/H.M.M)
Post Comment