Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten Kecam Aksi Brutal Debt Collector: “Tak Ada Ruang Premanisme di Banten”

KOTA SERANG, 04 Juni 2026, Globalwijaya.com – Tindakan oknum debt collector yang menganiaya dua anggota Satbrimob Polda Banten saat penarikan kendaraan menuai kecaman keras dari LSM Trinusa DPD Banten.
Sekretaris DPD Banten LSM Trinusa, Sonny Martin Parade, menegaskan aksi tersebut sudah masuk ranah pidana dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum debt collector yang bertindak semena-mena dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satbrimob Polda Banten hanya karena alasan penarikan kendaraan,” ujar Sonny saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2026.
Penarikan Harus Lewat Jalur Hukum
Sonny menekankan, perusahaan pembiayaan wajib mematuhi prosedur hukum dalam proses penarikan kendaraan. Kekerasan, intimidasi, hingga main hakim sendiri tidak dibenarkan.
“Debt collector tidak boleh main hakim sendiri. Semua harus sesuai prosedur fidusia yang berlaku. Kalau ada pelanggaran, serahkan ke aparat penegak hukum, bukan main fisik,” tegasnya.
Apresiasi Langkah Polda Banten
Ia juga mengapresiasi gerak cepat Polda Banten yang telah mengamankan dua pelaku berinisial FN dan YS, serta masih memburu 9 orang lainnya. Sonny meminta kepolisian menindak seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh pernyataan Kapolda Banten. Tidak boleh ada ruang untuk premanisme berkedok debt collector di Banten. Hukum harus ditegakkan,” tutup Sonny.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea merilis bahwa dua anggota Brimob menjadi korban penganiayaan saat upaya perampasan kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, Selasa malam, 2 Juni 2026. Dua pelaku sudah ditahan, sembilan lainnya masih dalam pengejaran.
Red/Bentar
Post Comment