Proyek Pedestrian Royal Rp2,8 Miliar di Jalan Juhdi Diduga Cacat Mutu dan Abaikan K3, Keselamatan Warga Terancam

Kota Serang, Globalwijaya.com – Proyek pembangunan drainase dan penataan pedestrian di Jalan Juhdi (Kawasan Royal), Kota Serang, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi Tim Globalwijaya.com di lapangan, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, mengabaikan spesifikasi teknis (bestek), serta minim penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek bertajuk Penataan Pedestrian Royal (Jalan Juhdi) ini memiliki Nomor Kontrak 620/06/SP/PPK/TENDER-RKNS/BM-DPUPR/2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.883.260.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cahaya Purnama Abadi dengan konsultan pengawas CV. Guna Bangun Konsultan.

Dari hasil investigasi di lokasi, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis dan buruknya manajemen proyek yang dinilai sangat memprihatinkan.

Beton Dipasang di Atas Lumpur dan Genangan Air
Temuan paling mencolok terlihat pada proses pemasangan beton u-ditch drainase yang dilakukan langsung di atas galian berlumpur dan dipenuhi genangan air keruh. Kontraktor diduga tidak melakukan proses pengeringan (dewatering) sebelum pemasangan beton dilakukan.
Secara teknis, kondisi tersebut menyebabkan lapisan dasar pasir (sand bedding) tidak dapat berfungsi maksimal sehingga posisi beton menjadi tidak stabil, mudah bergeser, miring, bahkan berpotensi amblas di kemudian hari.

Selain itu, pemasangan beton juga diduga tidak menggunakan lantai kerja (lean concrete) sebagaimana standar konstruksi drainase yang seharusnya diterapkan. Akibatnya, susunan beton u-ditch tampak bergelombang dan tidak sejajar (alignment buruk), yang berpotensi menghambat aliran air serta memicu kerusakan struktur pedestrian di masa mendatang.
Sambungan Beton Menganga, Risiko Erosi Mengintai
Tim investigasi juga menemukan adanya celah cukup lebar pada sambungan antar unit beton yang dibiarkan terbuka dan belum ditutup sempurna menggunakan mortar ataupun sealant.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena air dapat merembes keluar dan mengikis tanah di bawah konstruksi pedestrian maupun badan jalan. Jika terus dibiarkan, erosi bawah tanah (piping) dapat terjadi dan berpotensi menyebabkan retaknya trotoar hingga amblasnya jalan di sekitar drainase.
K3 Diabaikan, Warga Dipaksa Lewat “Jembatan Maut”
Aspek keselamatan kerja di lokasi proyek juga menjadi sorotan serius. Di tengah aktivitas padat kawasan perdagangan Royal, warga dan pengunjung pertokoan hanya difasilitasi akses darurat berupa papan kayu dan rakitan bambu seadanya di atas galian sedalam lebih dari satu meter.

Jembatan darurat tersebut tampak rapuh, licin, dan tidak memiliki pegangan pengaman sama sekali. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan pengendara yang melintas di sekitar area proyek.
Temuan tersebut memperlihatkan lemahnya penerapan prosedur K3 pada proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
Material Semrawut dan Aktivitas Ekonomi Terganggu
Selain persoalan teknis, tim juga menemukan tumpukan tanah galian yang dibiarkan menggunung di bibir lubang tanpa jarak aman (offset). Hal ini mempersempit ruas jalan yang sudah padat kendaraan dan meningkatkan risiko longsoran tanah yang dapat menggeser beton yang baru dipasang.
Di beberapa titik, galian proyek yang terbuka terlalu lama juga dipenuhi air kotor dan sampah sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga sekitar karena akses menuju pertokoan di kawasan Royal menjadi sulit dijangkau pelanggan.
Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan jumlah konsumen akibat kondisi proyek yang dinilai semrawut dan menghambat mobilitas masyarakat.
Pengawasan Dipertanyakan
Buruknya kualitas pekerjaan dan lemahnya penerapan standar keselamatan menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan proyek.
Masyarakat mempertanyakan kinerja CV. Guna Bangun Konsultan selaku konsultan pengawas yang dinilai tidak maksimal dalam memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.
Dengan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari pajak rakyat, proyek ini seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas dan aman bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan potensi bahaya.
Progres Dinilai Lambat
Suta Dirja (Jurnalis) Globalwijaya.com menyoroti progres pekerjaan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan data kontrak, proyek tersebut dimulai sejak 23 Februari 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, sehingga seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026.
Namun memasuki bulan Mei 2026, kondisi proyek di lapangan masih terlihat berantakan dan jauh dari kata rampung. Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengerjaan dan pengawasan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun DPUPR Kota Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan, lambatnya progres pekerjaan, maupun dugaan pelanggaran teknis yang terjadi.
Tim Investigasi Globalwijaya.com menyatakan akan terus mengawal proyek ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan.
Laporan: Tim Investigasi Globalwijaya.com
Post Comment