Pengerjaan Proyek Miliaran Rupiah di Jalan Rancapalupuh-Drangong Diduga Asal-asalan, Pemasangan U-Ditch Jadi Sorotan dan Tidak SOP

Kota Serang, Globalwijaya.com – Proyek rekonstruksi jalan yang menghubungkan wilayah Rancapalupuh hingga Drangong kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pengerjaan infrastruktur yang menelan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) hingga miliaran rupiah tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, terutama pada pemasangan saluran air atau U-Ditch.
Diketahui, proyek ini bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026, yang seharusnya digunakan secara optimal untuk peningkatan kualitas infrastruktur daerah. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pemanfaatan anggaran tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (01/05/2026), yang juga diperkuat oleh hasil temuan Tim Investigasi Globalwijaya, terlihat sejumlah kejanggalan pada pemasangan beton pracetak saluran air. Jarak antar sambungan beton tampak renggang dengan celah (gap) yang cukup lebar tanpa adanya lapisan pengisi (mortar) yang memadai.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu erosi tanah di bawah saluran dan menyebabkan infrastruktur cepat rusak atau amblas sebelum waktunya.
Selain itu, elevasi atau ketinggian pemasangan penutup saluran terlihat tidak rata dan bergelombang, yang berpotensi mengganggu estetika serta fungsi aliran air di lokasi tersebut.
Saat Tim Investigasi Globalwijaya mencoba melakukan konfirmasi di lapangan, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa mandor dalam pekerjaan tersebut bernama Roni, yang disebut berasal dari wilayah Serang. Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana kegiatan di proyek tersebut.
Lebih lanjut, pekerja tersebut menyebutkan bahwa jumlah tenaga kerja di lokasi sekitar 13 orang dengan sistem upah harian. Ia juga berdalih bahwa para pekerja tidak menggunakan sepatu saat bekerja karena kondisi sepatu yang basah setelah digunakan untuk pekerjaan pengecoran pada malam sebelumnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya penerapan standar K3 di lapangan, mengingat penggunaan alat pelindung diri merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi, tanpa pengecualian alasan kondisi kerja.

Temuan di lapangan juga mengungkap sejumlah dugaan kesalahan teknis dan pelanggaran prosedur, di antaranya:
- Pemasangan U-Ditch renggang dan tidak presisi, yang berpotensi menyebabkan kebocoran aliran air serta mengurangi kekuatan struktur antar segmen beton.
- Beberapa unit U-Ditch ditemukan dalam kondisi jebol/retak, yang mengindikasikan mutu material atau proses pemasangan yang tidak sesuai standar teknis.
- Pekerja (tukang) tidak menggunakan alat pelindung diri dan hanya memakai sandal, yang jelas melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lokasi proyek.
- Penggunaan besi diduga tidak sesuai spesifikasi (diameter 6,5 mm), yang dapat berdampak pada penurunan daya dukung dan ketahanan struktur beton terhadap beban.
- Lantai kerja (LC) dasar beton jalan tidak rata, dengan ketebalan hanya sekitar 9 cm, yang berpotensi menyebabkan distribusi beban tidak merata dan mempercepat kerusakan jalan.
- Penyebaran agregat kasar tidak merata, sehingga dapat mempengaruhi kepadatan dan kualitas beton secara keseluruhan.
- Tidak adanya pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi saat pekerjaan berlangsung, yang menunjukkan lemahnya pengendalian mutu dan pengawasan teknis di lapangan.

Temuan-temuan tersebut tidak hanya menunjukkan dugaan kelalaian teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara jelas mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja guna mencegah risiko kecelakaan kerja.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai turunan dari UU Jasa Konstruksi menekankan pentingnya pengawasan oleh pelaksana dan konsultan pengawas dalam setiap tahapan pekerjaan. Ketidakhadiran pengawas di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengendalian mutu.
Di sisi lain, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap penyedia jasa menerapkan standar K3 secara ketat di lapangan.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya) menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Globalwijaya, indikasi permasalahan pada proyek ini tidak hanya bersifat teknis di lapangan, tetapi juga mengarah pada dugaan lemahnya sistem pengendalian dan pengawasan internal.
Ketidaksesuaian spesifikasi, kualitas pekerjaan yang di bawah standar, serta absennya pengawas pada saat pekerjaan berlangsung membuka ruang dugaan adanya pembiaran atau kelalaian serius dalam pelaksanaan proyek.
Dalam hal ini, peran konsultan pengawas yaitu PT. Sertima Rekayasa Engineering menjadi sorotan penting terkait fungsi pengendalian mutu di lapangan.
Dengan sumber anggaran berasal dari Bankeu Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026, maka tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menjadi perhatian lintas daerah terkait penggunaan dana bantuan keuangan antar pemerintah daerah.
Hal ini semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi dini yang seharusnya dapat dicegah sejak tahap pelaksanaan. Dalam konteks ini, pihak-pihak yang terlibat, baik kontraktor pelaksana maupun unsur pengawasan, termasuk PT. Sertima Rekayasa Engineering selaku konsultan pengawas, berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Data yang dihimpun dari sistem pengadaan elektronik (SPSE) menunjukkan bahwa proyek bertajuk “Rekonstruksi Jalan Rancapalupuh – Drangong (Bankeu)” ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang. Proyek ini dimenangkan oleh CV SUNTIKA JAYA UTAMA dengan nilai kontrak yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 2.701.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Rupiah).
Besarnya anggaran yang dialokasikan ternyata tidak berbanding lurus dengan kualitas pengerjaan di lapangan. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pihak DPUPR Kota Serang selaku penanggung jawab kegiatan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari DPUPR Kota Serang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan teknis ulang di lapangan. Transparansi hasil pengawasan serta tindakan tegas terhadap pihak pelaksana menjadi hal yang krusial guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Dengan anggaran mencapai 2,7 miliar rupiah, seharusnya masyarakat mendapatkan kualitas infrastruktur yang mumpuni. Jika pemasangannya saja sudah terlihat renggang dan tidak rapi, bagaimana dengan ketahanannya nanti?” ujar salah satu warga yang melintas di lokasi.
Tim Investigasi Globalwijaya menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proyek ini. Tidak menutup kemungkinan, apabila tidak terdapat perbaikan signifikan di lapangan, temuan ini akan ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada instansi berwenang sebagai bagian dari kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pengerjaan yang dinilai asal-asalan tersebut. Publik berharap adanya evaluasi menyeluruh agar uang negara yang bersumber dari rakyat tidak terbuang sia-sia pada proyek yang minim kualitas.
Red/Tim Investigasi Globalwijaya.com
Post Comment