×

Warga dan Kelurahan Pertanyakan “Proyek Siluman” Paving Block di Dalung dan Tembong

Warga dan Kelurahan Pertanyakan “Proyek Siluman” Paving Block di Dalung dan Tembong


KOTA SERANG, 27 April 2026 ,GLOBALWIJAYA.COM– Munculnya sejumlah proyek pemasangan paving block tanpa papan informasi proyek di wilayah Kota Serang memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak. Proyek yang kerap dijuluki “proyek siluman” ini ditemukan berlokasi di Kp. Jagarayu (Kelurahan Dalung) dan Kp. Cilincing RT 01/RW 06 (Kelurahan Tembong), Kecamatan Cipocok Jaya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan fisik tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan aparatur setempat dan mengabaikan prinsip transparansi publik.

Pihak Kelurahan maupun Kecamatan mengaku tidak mendapatkan laporan atau koordinasi resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tidak adanya papan informasi di lokasi proyek membuat masyarakat tidak mengetahui asal anggaran, pelaksana proyek, hingga masa waktu pengerjaan.

Meskipun pengerjaan di beberapa titik hampir selesai, belum ada itikad baik dari pelaksana untuk memasang identitas proyek, sehingga muncul kesan adanya upaya menghindari pengawasan publik.

Tindakan membiarkan proyek berjalan tanpa papan informasi merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi negara yang mengatur keterbukaan informasi:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan setiap badan publik untuk mengumumkan rencana kegiatan dan kinerja secara transparan.
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur mekanisme pengadaan yang transparan, termasuk kewajiban memasang papan nama proyek sebagai sarana informasi bagi masyarakat.
  • Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Menegaskan pentingnya transparansi informasi pada setiap proyek konstruksi fisik.

Pihak Kelurahan Dalung dan Tembong sangat menyayangkan adanya aktivitas pembangunan yang seolah-olah “kucing-kucingan” dengan aturan. Tanpa adanya papan proyek, pengawasan dari masyarakat maupun pemerintah daerah menjadi terhambat, yang pada akhirnya berisiko pada kualitas pekerjaan dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pelaksana maupun dinas terkait yang memberikan klarifikasi resmi mengenai proyek di dua titik tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan proyek-proyek yang mengabaikan aturan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Serang.

Red/tim investigasi

Post Comment

You May Have Missed