Proyek Pemagaran Pasar Kepandean Anggaran APBD Kota Serang Diduga Tak Sesuai SOP dan Abaikan K3

Proyek Pemagaran Pasar Kepandean Anggaran APBD Kota Serang Diduga Tak Sesuai SOP dan Abaikan K3

PROYEK PEMAGARAN PASAR KEPANDEAN DIDUGA TIDAK SESUAI SOP DAN ABAIKAN K3

Kota Serang,Globalwijaya.com.- Proyek pemagaran pasar yang bersumber dari anggaran Apbd kota Serang yang berlokasi di terminal kepandean diduga tidak sesuai operasional prosedur dan melanggar Kesehatan dan keselamatan Kerja tanpa memakai APD( Alat Pelindung Diri) .

Saat pantauan awak media Senin,5 April 2026 dilokasi proyek Pemagaran Pasar Kepandean terlihat pekerja tidak mengenakan atribut kerja dan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pelanggaran serius yang sering disebabkan oleh ketidaknyamanan, kurangnya pengawasan, atau rasa tidak percaya akan risiko. Tindakan ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, cedera permanen, dan kematian, serta potensi sanksi pidana.

Penyebab Utama Pekerja Abaikan APD/K3:
Ketidaknyamanan: APD terasa panas, berat, atau mengganggu pergerakan.
Rasa Aman Palsu: Merasa pekerjaan aman-aman saja atau menganggap remeh risiko.
Kurang Pengawasan: Pengawas kurang tegas atau absen dalam menegakkan aturan.
Kurangnya Edukasi: Tidak memahami risiko bahaya yang mengintai jika tidak memakai APD.
APD Tidak Tersedia: Kurangnya penyediaan atau distribusi APD yang tidak merata.

Dampak Pengabaian APD/K3:

Kecelakaan Kerja: Terjatuh, tertimpa benda, tersengat listrik, hingga terpapar bahan kimia.

Kecacatan dan Kematian: Luka serius hingga kematian.

Sanksi Hukum: Perusahaan dapat didenda hingga Rp500 juta.

Solusi Mengatasi Pengabaian APD/K3:

Pelatihan Intensif: Mengadakan pelatihan secara rutin mengenai bahaya kerja dan pentingnya K3.

Sanksi Tegas: Memberikan teguran, sanksi administratif, atau surat peringatan (SP) bagi pelanggar.

Pemilihan APD yang Tepat: Melibatkan pekerja dalam memilih APD yang nyaman dan sesuai standar.

Pengawasan Ketat: Memastikan pengawas lapangan konsisten menegakkan aturan K3.

Penerapan K3 yang konsisten sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Proyek tersebut menggunakan material semen merk merdeka ukuran 40 kg yang diduga tidak sesuai harga satuan .

Menurut sumber papan informasi proyek ,proyek tersebut bersumber APBD kota serang ,No Kontrak : 630-06/Sp/SPK-PPK/TENDER-RKNS/BM-DPUPR /2026. dengan jumlah anggaran Rp.2.339.266.000 ,Pelaksanaan:120 Hari kalender,Pelaksana : CV.GLOBAL BANTEN KONTRUKSI,konsultan Pengawas: CV.BERKAH DJAYA KONTRUKSI

Yopi selaku pelaksana CV.GLOBAL BANTEN KONTRUKSI Saat dihubungi via chat WhatsApps dan panggilan untuk konfirmasi tidak merespon dan ditanggapi ,diduga alergi terhadap wartawan. (Senin 13 april 2026)

Kami selaku kontrol social meminta kepada pihak Pemkot Serang dan dinas Dpupr kota Serang tinjau lokasi proyek Pemagaran Pasar Kepandean,bila mana tidak sesuai Standar tindak tegas,karena anggaran tersebut bersumber dari rakyat dan untuk Rakyat dan pembangunan tersebut harus sesuai standar operasional prosedur.

Red/Susilo

Post Comment

You May Have Missed