×

Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Pemilik Salon Diamankan Polisi

Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Pemilik Salon Diamankan Polisi

LEBAK, BANTEN | Globalwijaya.com – Jagat media sosial di Kabupaten Lebak diguncang oleh beredarnya sebuah video yang memicu reaksi keras dari masyarakat. Video yang tersebar luas melalui grup WhatsApp dan berbagai platform digital tersebut memperlihatkan dugaan tindakan yang dinilai menyinggung nilai keagamaan.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan berinisial N, yang diketahui merupakan pemilik usaha salon kecantikan di Kampung Polotot, Desa Sukaraja, diduga meminta seseorang untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan internal terkait kehilangan barang berupa perlengkapan kosmetik di tempat usaha milik terduga pelaku.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menilai tindakan menyuruh seseorang menginjak Al-Qur’an adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.

“Peristiwa ini terjadi di Malingping. Dugaan tindakan menyuruh seseorang menginjak Al-Qur’an jelas sangat serius dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Musa pada Jumat (10/4/2026).

Beliau juga menegaskan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah mengambil langkah pengamanan.

“Benar, kasusnya sudah kami tindaklanjuti. Saat ini sudah didorong ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku dan pelapor telah kami kawal ke Polres Lebak,” ungkap AKP Dadan secara singkat pada Sabtu (11/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi utuh serta memastikan unsur dugaan pelanggaran hukum atau penistaan agama dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

Red/Suta dirja

Post Comment

You May Have Missed