Telah Terjadi Tindak Pidana Pengrusakan dan Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin

Telah Terjadi Tindak Pidana Pengrusakan dan Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin

Jakarta, Globalwijaya.com – Saudara Adhi Permana Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan seperti yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU 1/2023 Dan Atau 257 UU 1/2023, yang terjadi di Jl. KP. Pondok Panjang, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Berawal pada hari rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 15.13 WIB, dengan terlapor atas nama berinisial MR seorang Direktur PT. Travelbook Trans Internasional, berfokus pada layanan travel umroh dan pernah menyelenggarakan acara Tabligh Akbar serta pra manasik haji, Kamis (2/4/2026)

Menurut keterangan Pelapor selaku Korban bahwa pada awalnya Terlapor berinisial MR ini beserta kawannya yang identitasnya belum di ketahui datang ke rumah korban untuk menagih masalah Hutang piutang antara Korban dan Terlapor yang sebelumnya sudah pernah Korban cicil atau sudah masuk pembayaran. Kemudian terlapor membuat Kegaduhan dan memaksa untuk memasuki rumah Korban, padahal korban tidak mengizinkan Terlapor untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan karena setiap kali datang selalu marah-marah dan tidak sendiri. Sesampainya di dalam rumah Terlapor melakukan Pengrusakan barang dengan cara menendang Meja sehingga menyebabkan kaca pada Meja tersebut Pecah. Setelah itu Terlapor juga diduga memprovokasi Korban dan Terlapor merampas secara paksa sebuah Kunci mobil beserta STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan) milik Korban yang tergantung berada pada kantong Celana Korban. Kemudian datang beberapa Tokoh masyarakat dan sempat diadakan Mediasi tetapi Terlapor Tetap membawa pergi Kunci Mobil beserta STNK Korban. Terlapor sebelumnya sempat beberapa kali ke rumah korban dengan membawa orang-orang yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan seperti yang hari ini telah terjadi di rumah Korban. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan kemudian Korban datang ke Polres Metro tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. PRO JUSTITIA Nomor: – LP/B/692/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Maret 2026 pada pukul 17.03 WIB. Laporan diketahui oleh PAMAPTA III Darwin Sirait, S.H. (Inspektur Polisi Satu NRP 70080372. dan untuk perkembangan perkaranya dapat di lihat melalui Website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/

Dalam upaya mencari keadilan, Korban Adhi Permana telah menunjuk Tim Kuasa Hukum dari LBH CL&PK(Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan) Kantor DPP (Dewan Pimpinan Pusat yang beralamat di Jl. Kapuk Raya. No. 27 A RT 003 RW 003, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Team Pengacara yaitu Muhammad Arifin, S.H., CMed beserta beberapa Rekan yaitu Susanto, S.H., Agus Setyawan, S.H., Saepul Bahri, S.H., Yanto, S.H.

Advokat Muhammad Arifin, S.H., Menjelaskan bahwa Kuasa Hukum diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pendampingan hukum. Termasuk menghadapi proses penyelidikan dan penyidikan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, melakukan Mediasi, serta mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu demi melindungi Hak dan kepentingan korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia.

Red/Arifin

Post Comment

You May Have Missed