×

Mendes Yandri Jangan Tebang Pilih Dalam Melakukan Sidak Tambang Galian C Yang Diduga Terbukti Bermasalah

Mendes Yandri Jangan Tebang Pilih Dalam Melakukan Sidak Tambang Galian C Yang Diduga Terbukti Bermasalah

Globalwijaya, com .Suara Demokrasi | Kabupaten Serang, Dengan kehadiran Mendes Yandri Menyidak tambang galian C di Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang disebut bermasalah hingga berujung disegel atau ditutup oleh pihak yang berwenang. Kini masyarakat khususnya Kabupaten Serang dan pada umumnya Provinsi Banten mengharap sidak Mendes Yandri tidak sampai disitu saja. Harapan masyarakat menginginkan lanjut terus sidak terhadap seluruh tambang galian C yang ada di Provinsi Banten yang diduga Ilegal.

Setelah Mendes Yandri berani turun sidak tambang galian C diduga Ilegal di Keragilan tersebut, masyarakat khususnya Kabupaten Serang dan pada umumnya Provinsi Banten sangat mengapresiasi. Pasalnya, tindakan Yandri itu merupakan sesuatu yang heroik (Pahlawan) membela dalam kebenaran.

Kini publik minta agar Mendes Yandri melakukan sidak tidak tebang pilih, jangan yang disidak hanya tambang galian C yang ada di Kecamatan keragilan yang jauh dari lingkungan rumah Mendes Yandri yang juga suami Bupati Kabupaten Serang saja. Sementara ibarat ada lokasi tambang galian C di depan mata dan hidungnya diduga Ilegal dibiarkan tidak tidak disidak.

Hal itu sangat beralasan, sebab barusan ini telah terkuak dibalik lokasi tambang galian C di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang secara kebetulan dekat dengan lingkungan rumah Mendes Yandri, ada beberapa titik tambang galian C berupa pasir diduga Ilegal.

Telah ditemukan dugaan adanya kegiatan penambangan pasir di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki salah satu perusahaan tambang, PT W yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang persis dekat lingkungan rumah Mendes Yandri.

Informasi tersebut bukan sekadar menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berdasarkan laporan dan masukan dari awak media, dan selanjutnya pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim dari Dinas ESDM dengan dukungan dokumentasi drone dan pencocokan melalui citra satelit. Hasil pengecekan menunjukkan temuan adanya aktivitas penambangan di sekitar kawasan lokasi berizin yang diduga berada di luar koordinat IUP OP.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi, saat ditemui di ruang PPID Dinas ESDM Banten, Senin (28/9/2026), membenarkan adanya temuan itu, dan menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah penanganan terhadap temuan tersebut.

Tak berhenti pada persoalan perizinan, dugaan aktivitas galian pasir di luar titik koordinat yang berizin tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi lingkungan hidup dan dilaporkan kepada Inspektur Tambang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Dedi juga menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan curang atau fraud oleh pemegang izin, proses penindakan dapat dilakukan melalui tahapan sanksi. Mulai dari teguran hingga penghentian sementara, dan apabila ketentuan tidak dipatuhi, dapat berlanjut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Selanjutnya Dedi pun membeberkan bahwa hasil kroschek di lokasi lapangan tambang galian C yang berada di Kecamatan Pabuaran terdapat temuan adanya dugaan beberapa titik tambang galian C ilegal dan dugaan pelanggaran lainnya.

“Setelah tim turun ke lapangan dan melakukan pengecekan menggunakan drone, memang terlihat ada beberapa aktivitas galian pasir diduga ilegal yang berada persisis di kawasan luar titik koordinat yang ditentukan dalam IUP OP. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan ketentuan izin,” ujar Dedi.

Tuduhan terkait adanya dugaan aktivitas galian pasir ilegal tersebut menurut Dedi, semakin diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu nara sumber di lapangan. Sesuai keterangan bahwa lima titik galian pasir di luar titik koordinat IUP OP, sudah dilakukan bersama keluarga besar pemegang izin sejak selama beroprasi galian C di Kecamatan Pabuaran.

Dedi menegaskan dari hasil pemeriksaan temuan tersebut ada dua dugaan pelanggaran yang krusial. Yaitu dugaan adanya aktivit galian C ilegal di luar titik koordinat IUP OP. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan legalitas pada IUP OP.

selanjutnya ungkap Dedi, semua hasil temuan di lapangan akan disampaikan kepada dinas/instansi terkait untuk ditindaklanjuti penanganan, “Dalam dua hari ke depan kami dari Dinas ESDM Provinsi Banten akan menindaklanjuti dengan menyurati laporan hasil temuan di lapangan ke dinas atau instansi terkait agar segera melakukan penanganan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, ada pun dinas dan instansi yang akan kami surati adalah diantaranya DPMPTSP, Kementrian LH, Inspektorat Tambang, dan Gakum kementrian ESDM,” pungkasnya. (Red).

(red,JK)

Post Comment